Home News GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Bagikan
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
Bagikan

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas Polri telah menyediakan layanan Digital Korlantas yang memungkinkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C secara online hanya lewat HP atau laptop.

Seluruh proses mulai dari unggah dokumen, tes kesehatan, hingga pembayaran bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Bahkan, SIM baru bisa langsung dikirim ke alamat Anda melalui Pos Indonesia.

“Proses perpanjangan kini makin cepat, praktis, dan transparan. Masyarakat bisa mengajukan dari mana pun tanpa perlu antre di Satpas,” tulis laman resmi Digital Korlantas Polri (digital.korlantas.polri.go.id).

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025

Mengutip Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2025:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, tes kesehatan (RIKKES), tes psikologi, dan ongkos kirim ke rumah.

Durasi Proses dan Jam Operasional Satpas

Proses perpanjangan memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas penerbit. Jika terjadi lonjakan pengajuan online, waktu proses bisa sedikit lebih lama.

Jam operasional Satpas:

  • Senin – Sabtu, pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Permohonan yang masuk setelah pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya. Untuk menghindari penundaan, ajukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Dokumen wajib perpanjangan SIM online 2025:

  1. SIM lama (masih berlaku).
  2. E-KTP.
  3. Hasil Tes Kesehatan Jasmani (RIKKES) dari klinik terdaftar.
  4. Hasil Tes Psikologi (ePPsi).
  5. Pas foto dengan background biru (bukan selfie).
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam tebal.

 Langkah Perpanjangan SIM Online 2025

Berikut panduan lengkap memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh dan Daftar Akun
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  • Daftarkan nomor ponsel, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Buat PIN dan lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
  • Aktivasi akun lewat tautan email yang dikirimkan.
  1. Verifikasi Data dan Dokumen
  • Lakukan verifikasi E-KTP menggunakan fitur foto liveness (wajah langsung).
  • Siapkan dan unggah semua dokumen: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto berlatar biru.
  1. Tes Psikologi dan Tes Kesehatan
  • Buka situs app.eppsi.id untuk tes psikologi (biaya Rp37.500).
  • Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dengan biaya sesuai tarif klinik.
  • Pastikan hasil tes tersimpan dan bisa diunggah di aplikasi Digital Korlantas.
  1. Ajukan Perpanjangan SIM
  • Klik Menu SIM → Perpanjangan SIM.
  • Unggah semua dokumen pendukung.
  • Pilih Satpas penerbit sesuai wilayah Anda.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk antisipasi jika pengajuan ditolak.
  1. Pilih Pengiriman dan Pembayaran
  • Pilih metode pengiriman: ambil di Satpas atau kirim lewat Pos Indonesia.
  • Jika memilih pengiriman, masukkan alamat lengkap.
  • Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang muncul.
  1. Pantau dan Konfirmasi
  • Cek status transaksi di menu Transaksi.
  • Jika SIM baru sudah diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan di aplikasi.
  • SIM digital otomatis terperbarui di sistem nasional Polri.

Tips Agar Proses Lancar

  • Lakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Pastikan semua file foto terang, fokus, dan tidak terpotong.
  • Hindari menggunakan foto selfie atau dokumen hasil tangkapan layar.
  • Gunakan email aktif karena proses aktivasi akun dikirim lewat email.

Layanan Digital Korlantas Polri ini menjadi solusi cepat dan aman untuk memperpanjang SIM tanpa calo dan tanpa antre.

Bagikan
Artikel Terkait
Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...

PT KAI akan mulai bangun jaringan kereta luar pulau jawa tahun depan.
News

Jalankan Instruksi Prabowo, PT KAI Akan Kembangkan Layanan Kereta Luar Jawa Mulai 2026

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengembangan jalur kereta api di...