Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Untuk hasil penyitaan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge ini didapat nilai sekitar Rp42,5 miliar,” kata Ronald.