Home Hukum & Kriminal Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional
Hukum & Kriminal

Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional

Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Untuk hasil penyitaan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge ini didapat nilai sekitar Rp42,5 miliar,” kata Ronald.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal

Secara keseluruhan, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang,...

Hukum & Kriminal

Fakta Terbaru Teror Bom Sekolah Depok, Bikin Geleng Kepala

Hasil penyisiran memastikan ancaman bom tersebut tidak terbukti. Meski begitu, polisi tetap...

Harvey Moeis Dapat Remisi Natal
Hukum & Kriminal

ENAK YA! Harvey Moeis Dapat Remisi Natal! Padahal Negara Rugi Rp300 Triliun, Masih Ada Efek Jera?

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP)...

Hukum & Kriminal

KKB Papua Serang Warga di Dekai, 1 Warga Tewas

finnews.id – Aksi kekerasan kembali mengguncang Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan....