Home Hukum & Kriminal Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional
Hukum & Kriminal

Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional

Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Untuk hasil penyitaan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge ini didapat nilai sekitar Rp42,5 miliar,” kata Ronald.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

“Penegakan hukum harus konsisten. Jika tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas Boyamin....