Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri atas Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
KPK menyebutkan, selain suap jabatan, ada pula dugaan gratifikasi proyek pengadaan di RSUD senilai Rp14 miliar dengan fee 10 persen.
Kini, para tersangka telah ditahan di Rutan KPK Merah Putih Jakarta, sementara penyidik masih menelusuri peran pihak lain termasuk Indah Pertiwi dalam aliran dana tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka tabir dugaan praktik korupsi yang melibatkan kalangan pejabat hingga pengusaha lokal di Ponorogo.