Dia menegaskan siap menjadi tersangka dan ditahan. Namun, karena yang dipersoalkan adalah ijazah, dia meminta obyek itu ditunjukkan.
“Saya siap ditersangkakan. Ini sudah konsekuensi. Tapi harus adalah bukti yang ditunjukkan ke publik. Tapi setingkat Kapolda Metro Jaya gak bisa menerangkan dan menunjukkan ini lho bagian yang diedit si Rismon,” paparnya.
“Yang kami analisa jelas. Ada di Jokowi white paper. Terbuka untuk umum. Kalau disebut tidak ilmiah, mana yang gak ilmiah,” tukasnya.
Dia menyebut kasus ini akan sampai ke pengadilan. Karena itu, semua orang akan melihat bagaimana jalannya sidang.
“Kalau nanti tuduhan menipulasi dan mengedit ini tidak benar atau tidak terbukti di pengadilan, kami akan tuntut kepolisian Rp 126 Triliun. Satu tahun anggaran kepolisian. Enak sekali menuduh orang memanipulasi, merekayasa tanpa ditunjukan buktinya. Biar gak gajian mereka. Biar jangan main-main,” tegasnya.
Rismon menyebut hal yang disampaikan Kapolda Metro Jaya adalah fitnah. Karena institusi kepolisian harus berbasis materiil.
“Tunjukkan apa yang kami rekayasa. Apa yang kami edit. Jangan mentang-mentang kami rakyat jelata, yang gak punya pangkat jenderal. Sampai kapan pun akan kami tuntut balik,” tegasnya.
8 Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE
Pada tanggal 7 November 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Polisi membagi 2 kluster. Yaitu penyebar fitnah dan pembuat konten.
- Klaster Pertama (Penyebar Fitnah): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
- Klaster Kedua (Pembuat Konten): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Mereka dijerat pasal yang lebih berat. Yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazahnya.
- Ancaman hukuman Rismon Sianipar
- ancaman hukuman UU ITE kasus ijazah
- Apakah ijazah Jokowi asli menurut UGM
- Bukti forensik digital ijazah Jokowi
- bukti ijazah Jokowi Kapolda Metro Jaya
- Gugatan Rismon Sianipar Kapolda Metro Jaya ijazah Jokowi
- Ijazah Jokowi
- Ijazah Jokowi palsu
- Ijazah palsu
- Ijazah Palsu Jokowi
- Kapolda Metro Jaya
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri
- Kasus ijazah Jokowi
- Kasus ijazah Jokowi terbaru
- Kasus Ijazah palsu
- Kasus Ijazah palsu Jokowi
- Laporan Jokowi ke polisi soal ijazah
- Manipulasi Digital
- manipulasi ijazah Jokowi UU ITE
- Perbedaan klaster 1 dan 2 tersangka ijazah
- Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya kasus manipulasi ijazah Jokowi
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Rismon Sianipar
- Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp 126 Triliun Rismon Sianipar tuntut balik Polri 126 Triliun
- Rismon Sianipar Roy Suryo dr Tifa tersangka
- Rismon Sianipar Siap Tuntut Polri Rp 126 Triliun
- Rismon Sianipar tuntut Polri
- Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun
- Roy Suryo
- Roy Suryo tersangka ijazah Jokowi
- Rp 126 Triliun
- Sidang ijazah Jokowi
- Skandal ijazah Jokowi
- Tanggapan UGM tentang ijazah Jokowi
- tuduhan ijazah Jokowi palsu 2025
- Tuduhan manipulasi ijazah Jokowi
- tuntut Polri
- UU ITE ijazah Jokowi