Home Hukum & Kriminal RISMON SIANIPAR MARAH! Jika Tak Terbukti Edit Ijazah Jokowi, Polri Akan Dituntut Rp 126 Triliun(1 Tahun Anggaran): BIAR GAK GAJIAN MEREKA
Hukum & Kriminal

RISMON SIANIPAR MARAH! Jika Tak Terbukti Edit Ijazah Jokowi, Polri Akan Dituntut Rp 126 Triliun(1 Tahun Anggaran): BIAR GAK GAJIAN MEREKA

Bagikan
RISMON SIANIPAR MARAH, Akan tuntut Polri Rp 126 Triliun jika tuduhan manipulas ijazah Jokowi tak terbukti di pengadilan
RISMON SIANIPAR MARAH, Akan tuntut Polri Rp 126 Triliun jika tuduhan manipulas ijazah Jokowi tak terbukti di pengadilan--
Bagikan

Dia menegaskan siap menjadi tersangka dan ditahan. Namun, karena yang dipersoalkan adalah ijazah, dia meminta obyek itu ditunjukkan.

“Saya siap ditersangkakan. Ini sudah konsekuensi. Tapi harus adalah bukti yang ditunjukkan ke publik. Tapi setingkat Kapolda Metro Jaya gak bisa menerangkan dan menunjukkan ini lho bagian yang diedit si Rismon,” paparnya.

“Yang kami analisa jelas. Ada di Jokowi white paper. Terbuka untuk umum. Kalau disebut tidak ilmiah, mana yang gak ilmiah,” tukasnya.

Dia menyebut kasus ini akan sampai ke pengadilan. Karena itu, semua orang akan melihat bagaimana jalannya sidang.

“Kalau nanti tuduhan menipulasi dan mengedit ini tidak benar atau tidak terbukti di pengadilan, kami akan tuntut kepolisian Rp 126 Triliun. Satu tahun anggaran kepolisian. Enak sekali menuduh orang memanipulasi, merekayasa tanpa ditunjukan buktinya. Biar gak gajian  mereka. Biar jangan main-main,” tegasnya.

Rismon menyebut hal yang disampaikan Kapolda Metro Jaya adalah fitnah. Karena institusi kepolisian harus berbasis materiil.

“Tunjukkan apa yang kami rekayasa. Apa yang kami edit. Jangan mentang-mentang kami rakyat jelata, yang gak punya pangkat jenderal. Sampai kapan pun akan kami tuntut balik,” tegasnya.

8 Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE

Pada tanggal 7 November 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Polisi membagi 2 kluster.  Yaitu penyebar fitnah dan pembuat konten.

  • Klaster Pertama (Penyebar Fitnah): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
  • Klaster Kedua (Pembuat Konten): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Mereka dijerat pasal yang lebih berat. Yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazahnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

Publik kini menantikan pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka, sekaligus pengungkapan lebih...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin sempit,...