Finnews.id – Rismon Hasiholan Sianipar tidak terima disebut memanipulasi dan mengedit ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan jika tuduhan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri tidak terbukti di pengadilan, pihaknya akan menuntut Polri 1 tahun anggaran: Rp 126 Triliun.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
“Didukung laboratorium forensik, statemen dari UGM, ratusan saksi dan 19 ahli. Tapi saat pengumuman status tersangka, Kapolda Metro Jaya tidak berani menampilkan mana itu ijazah Jokowi yang diuji,” ujar Rismon seperti dilihat dari dari chanel Youtube Balige Academy berjudul: RRT TERSANGKA, JOKOWI HARUS HADIR DI PERSIDANGAN BAWA IJAZAHNYA, pada Senin, 10 November 2025.
Penetapan tersangka ini, kata Rismon, lain daripada yang lain. Untuk kasus pidana lain, barang bukti selalu dibeberkan. Seperti bukti narkoba atau kasus pembunuhan.
“Jika ada kasus pidana, polisi selalu beberkan. Inilah buktinya. Seperti kasus uang palsu misalnya. Mesinnya pun disita. Tapi konferensi per Kapolda Metro Jaya ini lain daripada yang lain,” imbuhnya.
Rismon berharap Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers pengumuman tersangka menunjukkan obyek dan bukti ijazah Jokowi.
“Ijazahnya tidak ditunjukkan. Yang katanya sudah diforensik analog. Harapan saya karena yang mengumumkan itu Kapolda, penersangkaan ini ditunjukkanlah itu ijazah aslinya,” jelas Rismon.
Menurutnya, ancaman hukuman kasus yang menjeratnya tidak main-main. Rismon Sianipar, Roy Surya dan dokter Tifa (RRT) dijerat UU ITE.
“Karena ini Kapolda kan yang turun tangan. Ancaman pasalnya gak main-main ini. 12 Tahun penjara. Pakai UU ITE,” jelasnya.
Selain ijazahnya tidak ditunjukkan, lanjut Rismo, polisi juga menuduh mereka manipulasi, mengedit dengan metode yang tidak ilmiah.
“Mana yang kami rekayasa. Bagian mana yang kami edit. Misalnya gambar Jokowi. Seharusnya gak pakai kacamata, jadi pakai kacamata. Misalnya fotonya gak berkumis jadi berkumis. Rambutnya gondrong jadi cepak. Nah, mana yang kami edit,” tanya Rismon.
- Ancaman hukuman Rismon Sianipar
- ancaman hukuman UU ITE kasus ijazah
- Apakah ijazah Jokowi asli menurut UGM
- Bukti forensik digital ijazah Jokowi
- bukti ijazah Jokowi Kapolda Metro Jaya
- Gugatan Rismon Sianipar Kapolda Metro Jaya ijazah Jokowi
- Ijazah Jokowi
- Ijazah Jokowi palsu
- Ijazah palsu
- Ijazah Palsu Jokowi
- Kapolda Metro Jaya
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri
- Kasus ijazah Jokowi
- Kasus ijazah Jokowi terbaru
- Kasus Ijazah palsu
- Kasus Ijazah palsu Jokowi
- Laporan Jokowi ke polisi soal ijazah
- Manipulasi Digital
- manipulasi ijazah Jokowi UU ITE
- Perbedaan klaster 1 dan 2 tersangka ijazah
- Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya kasus manipulasi ijazah Jokowi
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Rismon Sianipar
- Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polisi Rp 126 Triliun Rismon Sianipar tuntut balik Polri 126 Triliun
- Rismon Sianipar Roy Suryo dr Tifa tersangka
- Rismon Sianipar Siap Tuntut Polri Rp 126 Triliun
- Rismon Sianipar tuntut Polri
- Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun
- Roy Suryo
- Roy Suryo tersangka ijazah Jokowi
- Rp 126 Triliun
- Sidang ijazah Jokowi
- Skandal ijazah Jokowi
- Tanggapan UGM tentang ijazah Jokowi
- tuduhan ijazah Jokowi palsu 2025
- Tuduhan manipulasi ijazah Jokowi
- tuntut Polri
- UU ITE ijazah Jokowi