finnews.id – Suasana di Kantor Wali Kota Jakarta Timur mendadak tegang pada Senin, 10 November 2025. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
“Tim penyidik menggeledah Kantor Wali Kota Jaktim dan membawa sejumlah dokumen penting terkait proyek mesin jahit dengan nilai lebih dari Rp9 miliar,” ujar Adri kepada wartawan.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik Kejari turut menyita berbagai barang bukti dan dokumen penting, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, dan Unit Pemrosesan Pusat (CPU) dari ruang kantor terkait.
Adri menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat izin dari pengadilan.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan seluruh data pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya menambahkan.
Proyek untuk UMKM DKI Jakarta
Diketahui, proyek pengadaan mesin jahit tersebut ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
Untuk wilayah Jakarta Timur sendiri, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain menggeledah Kantor Wali Kota Jakarta Timur, penyidik juga melakukan penggeledahan di distributor mesin jahit di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Meski sejumlah nama potensial telah dikantongi, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Langkah tersebut akan diambil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan hasil audit resmi terkait potensi kerugian negara.
“Calon tersangka sudah ada, tapi kami menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan secara resmi,” tegas Adri.
Kejaksaan memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban proyek, guna memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam pengadaan mesin jahit tersebut.