Home News DPR Gelar RDP RKUHAP, Forum Advokat Usul Larangan Penahanan Wanita Hamil di Rutan dan Lapas
News

DPR Gelar RDP RKUHAP, Forum Advokat Usul Larangan Penahanan Wanita Hamil di Rutan dan Lapas

Bagikan
larangan penahanan wanita hamil
DPR menggelar rapat RKUHAP, Forum Advokat Pembaharuan Hukum Pidana usulkan larangan penahanan wanita hamil di rutan dan lapas, demi keselamatan ibu dan janin.Foto: Ilustrasi/Komnas HAM
Bagikan

Finnews.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 10 November 2025, untuk menerima masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulan yang mencuat dalam forum tersebut adalah larangan penahanan terhadap wanita hamil di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, menyampaikan bahwa wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa seharusnya tidak dilakukan penahanan baik Rutan maupun Lapas.

“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, penahanan wanita hamil bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau tahanan kota, dengan catatan keselamatan ibu dan janin tetap dijaga.

“Dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan,” tambah Windu.

Usulan ini bila diakomodasi dalam KUHAP akan mengakui janin sebagai subjek hukum. Hal ini diharapkan memperkuat aspek kemanusiaan dalam RKUHAP, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi janin. Windu menegaskan,

“Dengan ketentuan ini, KUHAP memberikan pengakuan hak janin sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.

Selain hak janin, forum advokat juga menyoroti hak tersangka untuk menjalani hubungan biologis dengan pasangan sah.

“Tambahan terakhir, kami juga mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diberikan ketegasan normatif terhadap hak tersangka untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangan yang sah sesuai UU perkawinan,” kata Windu.

Usulan ini diharapkan menjadi pertimbangan DPR dalam menyusun ketentuan RKUHAP, agar prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi wanita hamil, dapat diterapkan secara tegas di lingkungan peradilan pidana.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Korps Marinir Siapkan Gemblengan Khusus ASN Komcad 2026, Cek Lokasi dan Materinya!

finnews.id – Korps Marinir TNI AL siap menyulap ribuan Aparatur Sipil Negara...

News

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Narkoba Erwin alias Koko Erwin

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan telah mengamankan...

News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...