Home News DPR Gelar RDP RKUHAP, Forum Advokat Usul Larangan Penahanan Wanita Hamil di Rutan dan Lapas
News

DPR Gelar RDP RKUHAP, Forum Advokat Usul Larangan Penahanan Wanita Hamil di Rutan dan Lapas

Bagikan
larangan penahanan wanita hamil
DPR menggelar rapat RKUHAP, Forum Advokat Pembaharuan Hukum Pidana usulkan larangan penahanan wanita hamil di rutan dan lapas, demi keselamatan ibu dan janin.Foto: Ilustrasi/Komnas HAM
Bagikan

Finnews.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 10 November 2025, untuk menerima masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulan yang mencuat dalam forum tersebut adalah larangan penahanan terhadap wanita hamil di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, menyampaikan bahwa wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa seharusnya tidak dilakukan penahanan baik Rutan maupun Lapas.

“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, penahanan wanita hamil bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau tahanan kota, dengan catatan keselamatan ibu dan janin tetap dijaga.

“Dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan,” tambah Windu.

Usulan ini bila diakomodasi dalam KUHAP akan mengakui janin sebagai subjek hukum. Hal ini diharapkan memperkuat aspek kemanusiaan dalam RKUHAP, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi janin. Windu menegaskan,

“Dengan ketentuan ini, KUHAP memberikan pengakuan hak janin sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.

Selain hak janin, forum advokat juga menyoroti hak tersangka untuk menjalani hubungan biologis dengan pasangan sah.

“Tambahan terakhir, kami juga mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diberikan ketegasan normatif terhadap hak tersangka untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangan yang sah sesuai UU perkawinan,” kata Windu.

Usulan ini diharapkan menjadi pertimbangan DPR dalam menyusun ketentuan RKUHAP, agar prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi wanita hamil, dapat diterapkan secara tegas di lingkungan peradilan pidana.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Natal
News

Natal 2025: Presiden Prabowo Ajak Rakyat Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

Finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan penuh empati dalam perayaan...

Operasi Modifikasi Cuaca untuk tekan curah hujan di Sumatra.
News

Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Tekan Curah Hujan di Tiga Provinsi Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – Operasi modifikasi cuaca (OMC) efektif menekan intensitas curah hujan di...

Kereta api masih menjadi moda transportasi favorit selama periode Nataru 2025/2026.
News

Wow! 2,5 Juta Pelanggan Gunakan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Selama Nataru

finnews.id – Moda transportasi kereta api masih menjadi favorit masyarakat untuk menempuh...

Status tanggap darurat bencana Sumut diperpanjang.
News

Kembali Diperpanjang, Masa Tanggap Darurat Sumut Berlaku hingga 31 Desember

finnews.id – Status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara...