finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan proyek RSUD)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan pengaduan masyarakat.
Menurut Asep, kasus bermula ketika Yunus Mahatma (YUM) mendapatkan kabar bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko (SUG).
“Karena itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak diganti,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).
Tiga Klaster Penyerahan Uang
Dari hasil penyelidikan KPK, diketahui terdapat tiga klaster pemberian uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono:
- Februari 2025: Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Yunus memberikan uang Rp325 juta kepada Agus Pramono.
- November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik, kerabat Bupati Sugiri.
“Total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP Rp325 juta,” jelas Asep.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, Bupati Sugiri disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus.
Kemudian, pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, salah satu rekan dekat Bupati Sugiri berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp500 juta, yang akan diserahkan oleh Yunus melalui kerabat Bupati.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta itu kemudian diamankan tim KPK sebagai barang bukti OTT,” kata Asep.