finnews.id – Kasus pembuangan bayi di Ciamis yang sempat menggemparkan warga kini memasuki babak baru. Sepasang kekasih yang menjadi pelaku utama akhirnya menikah di kantor polisi tempat mereka diperiksa. Pernikahan itu difasilitasi aparat sebagai bagian dari tanggung jawab moral kedua pelaku terhadap bayi yang mereka tinggalkan.
Dikutip dari Brilio, Kamis 6 November 2025, Prosesi akad berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5 November 2025) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Arif Rizqi Ramdan (20) dan Neng Putri Wulansari (20) resmi menjadi suami istri di hadapan petugas dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawali. Pernikahan tersebut dihadiri Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, pejabat kepolisian, keluarga kedua mempelai, dan sejumlah tamu undangan.
Meski digelar di lingkungan kepolisian, suasana acara berjalan haru dan tertib. Namun, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pernikahan ini bukan bentuk pembebasan, melainkan langkah agar bayi yang lahir dari hubungan keduanya mendapat kejelasan status hukum.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menjelaskan bahwa keputusan memfasilitasi pernikahan diambil setelah mempertimbangkan kondisi bayi yang masih hidup. Ia mengatakan, langkah tersebut bertujuan agar pelaku bisa bertanggung jawab secara hukum sekaligus moral atas perbuatannya.
Kronologi peristiwa
Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (4/10) dini hari. Warga menemukan bayi dalam kondisi hidup di dalam kardus beralaskan sarung bantal. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Panawangan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Ciamis.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, pasangan kekasih asal Kawali, Ciamis. Hubungan asmara keduanya telah terjalin sejak Agustus 2024, saat mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos berdekatan.