finnews.id – Pertanyaan yang cukup sering muncul di publik terkait tindakan tilang dan razia adalah: apakah polisi sebenarnya boleh menyita kendaraan? Banyak masyarakat mengira setiap pelanggaran otomatis bisa membuat motor atau mobil dibawa oleh petugas, padahal tidak demikian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penyitaan kendaraan bukan tindakan pertama dan bukan pula prosedur standar di setiap pelanggaran. Penyitaan adalah opsi terakhir ketika unsur keselamatan dan risiko sudah masuk kategori bahaya.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 4 November 2025.
Artinya, penyitaan bukan untuk kasus kecil dan bukan pula untuk sekadar menekan pelanggar. Penyitaan hanya dilakukan ketika benar-benar berkaitan dengan keamanan publik dan bukti pelanggaran teknis yang sifatnya signifikan.
Secara hukum, penyitaan kendaraan memiliki dasar normatif. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya Pasal 260, yang menyebut bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana lalu lintas.
Dengan demikian, penyitaan harus bersifat probatif, bukan tindakan spontan dan tidak boleh semata-mata karena petugas ingin menahan kendaraan di lokasi. Pengaturan teknis pemeriksaan kendaraan di jalan juga tercantum dalam PP 80/2012, sementara penanganan perkara lalu lintas diatur melalui Perpol 8/2021.
Agus juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran Polantas wajib mengoptimalkan dukungan teknologi dalam proses penindakan. Body camera (body cam) dan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), termasuk e-TLE mobile, harus digunakan.
Kehadiran rekaman digital akan membuat proses penindakan menjadi transparan dan akuntabel, sehingga publik mengetahui bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan bukti visual yang objektif.
Kakorlantas dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.
“Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tuturnya.