Home Hukum & Kriminal Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Pelaku Perudapaksa Wanita saat Salat di Masjid Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual.Tangkapan Layar
Bagikan

finnews.id – Warga dihebohkan dengan aksi bejat seorang pria berinisial TH (23) yang berusaha memperkosa seorang perempuan TR (22) di dalam Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Jumat (31/10/2025) siang.

Pelaku kini resmi ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan usai ditangkap warga tidak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian: Aksi Bejat Saat Korban Sujud

Peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan salat zuhur di masjid yang kala itu dalam kondisi sepi.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku datang mengenakan celana pendek dan menutupi wajahnya seperti ninja, lalu masuk ke area perempuan.

Saat korban sedang sujud, pelaku menduduki kepala korban dan meraba bagian sensitifnya.
TR yang kaget langsung berteriak dan melawan, namun pelaku justru memukuli korban berkali-kali hingga wajahnya lebam.

Beruntung, seorang ibu yang berada di sekitar masjid mendengar jeritan korban dan bergegas masuk. Pelaku pun langsung melarikan diri dari lokasi.

Pelaku Ditangkap Warga dan Dihajar Massa

Tak butuh waktu lama, warga yang mengenali ciri-ciri pelaku dari CCTV segera menangkap TH di rumahnya.

Amarah warga sempat memuncak hingga pelaku menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan ponsel yang digunakan untuk menonton konten pornografi sebelum menjalankan aksinya.

Kapolsek: Pelaku Sudah Empat Hari Pantau Korban

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah memantau korban selama empat hari.

“Motifnya karena pelaku menyukai korban dan tidak bisa menahan nafsu akibat sering menonton film porno,” ujar Galih di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11/2025).

Galih menegaskan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar menjauhi tontonan tidak bermoral yang bisa memicu tindakan menyimpang,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga...

Ini Daftar 12 Perusahaan yang Diduga 'Kenyang' Cuan di Proyek Nadiem Makarim, ACER PALING GEDE!
Hukum & Kriminal

Ini Daftar 12 Perusahaan yang Diduga ‘Kenyang’ Cuan di Proyek Nadiem Makarim, ACER PALING GEDE!

Finnews.id – Kejaksaan Agung membuka fakta 12 perusahaan teknologi ternama yang diduga...