Home Hukum & Kriminal Ini Vonis dari BNN untuk Onadio Leonardo dan Istri
Hukum & Kriminal

Ini Vonis dari BNN untuk Onadio Leonardo dan Istri

Bagikan
Onadiio Leonardo
Onadio Leonardo mendapat asemen rehabilitasi dari BNNP DKI Jakarta (Instagram @onadloleornardo_official)
Bagikan

finnews.id – Kasus narkoba yang menjerat musisi sekaligus selebritas Onadio Leonardo akhirnya memasuki babak baru. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Onad dinyatakan layak menjalani rehabilitasi usai terbukti positif mengonsumsi ganja dan ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta sudah diterima. Yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, Onadio mengajukan permohonan rehabilitasi usai diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Iya, betul. Sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan,” tambah Budi.

Pihak kepolisian menjelaskan, proses pengajuan rehabilitasi adalah hak pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun tetap harus melalui tahapan asesmen resmi dari BNN.

“Sesuai aturan, pengguna memiliki hak mengajukan rehabilitasi, tetapi penentuannya ada di BNNP,” jelasnya.

Pemasok Narkoba Onad Ditangkap

Dalam perkembangan lain, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial KR, yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk Onadio Leonardo. KR ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025).

AKP Wisnu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan bahwa KR ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa ekstasi, sabu, serta alat hisap seperti bong, pipet, dan cangklong.

“KR berperan sebagai orang yang memberikan barang narkotika kepada OL (Onadio Leonardo),” ujarnya.

Istri Onadio Negatif

Sementara itu, hasil tes urine terhadap istri Onadio Leonardo menunjukkan hasil negatif. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia pun dipulangkan.

“Istrinya sudah menjalani pemeriksaan dan tes urine pada hari Kamis, hasilnya negatif. Yang bersangkutan juga sudah dipulangkan,” jelas Wisnu.

Meski telah disetujui untuk rehabilitasi, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram yang dikonsumsi oleh Onadio. Polisi memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk suaminya, hasil tes urine positif ganja dan ekstasi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Wisnu.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran nama Onadio Leonardo dikenal luas sebagai vokalis sekaligus aktor yang kerap tampil di layar kaca. Dengan keputusan BNN untuk merehabilitasi, diharapkan Onad bisa memulihkan diri dari ketergantungan narkoba dan kembali berkarya secara positif di dunia hiburan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...