Home News Taiwan Tolak Basreng Indonesia, Kandungan Pengawet Lebihi Batas Aman!
News

Taiwan Tolak Basreng Indonesia, Kandungan Pengawet Lebihi Batas Aman!

Bagikan
Basreng Indonesia ditolak Taiwan
Otoritas Taiwan menolak impor basreng asal Indonesia setelah ditemukan kandungan asam benzoat melebihi ambang batas. Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi reputasi ekspor produk makanan ringan Indonesia.Foto:Pexel@Meggy Kadam Aryanto
Bagikan

Penolakan ini turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekspor kecil-menengah Indonesia. Mereka khawatir kejadian serupa dapat memengaruhi kepercayaan pasar terhadap produk olahan lokal.

Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan segera melakukan evaluasi standar ekspor dan memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha makanan ringan yang ingin memperluas pasar ke luar negeri.

Selain itu, edukasi mengenai standar keamanan pangan internasional menjadi penting agar produk lokal dapat bersaing secara sehat di pasar global.

Indonesia memiliki potensi besar dalam industri kuliner dan pangan olahan, namun aspek kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi harus diperkuat.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi produsen dan eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan standar bahan tambahan yang berlaku di negara tujuan.

Pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, perlu dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.

Meskipun kasus ini menjadi sorotan, banyak pihak menilai bahwa penolakan produk bukan berarti citra negatif terhadap Indonesia, melainkan bagian dari proses penyesuaian menuju sistem ekspor yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.

Ke depan, kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pengawasan diharapkan dapat memastikan produk pangan Indonesia memenuhi semua ketentuan internasional. Dengan demikian, camilan khas seperti basreng tetap dapat dinikmati masyarakat global tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kualitas.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Deadline Lewat! DJP Tegas: Tak Ada Ampun untuk Telat Lapor SPT, Siap Kena Denda

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi...

News

Pelaporan SPT 2025 Tembus 12,7 Juta, DJP: Kepatuhan Pajak Makin Tinggi

Dengan tren positif ini, pemerintah optimistis target pelaporan SPT tahun 2025 dapat...

News

Daftar Perjalanan KA Dibatalkan Hari Ini dari Stasiun Gambir dan Senen, Imbas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih...

News

Mobil Terios Ludes Terbakar di Tol Semanggi, Pengemudi Berhasil Lompat Selamatkan Diri

finnews. Id-– Sebuah unit minibus Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 1049...