Penolakan ini turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekspor kecil-menengah Indonesia. Mereka khawatir kejadian serupa dapat memengaruhi kepercayaan pasar terhadap produk olahan lokal.
Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan segera melakukan evaluasi standar ekspor dan memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha makanan ringan yang ingin memperluas pasar ke luar negeri.
Selain itu, edukasi mengenai standar keamanan pangan internasional menjadi penting agar produk lokal dapat bersaing secara sehat di pasar global.
Indonesia memiliki potensi besar dalam industri kuliner dan pangan olahan, namun aspek kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi harus diperkuat.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi produsen dan eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan standar bahan tambahan yang berlaku di negara tujuan.
Pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, perlu dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.
Meskipun kasus ini menjadi sorotan, banyak pihak menilai bahwa penolakan produk bukan berarti citra negatif terhadap Indonesia, melainkan bagian dari proses penyesuaian menuju sistem ekspor yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
Ke depan, kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pengawasan diharapkan dapat memastikan produk pangan Indonesia memenuhi semua ketentuan internasional. Dengan demikian, camilan khas seperti basreng tetap dapat dinikmati masyarakat global tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kualitas.