Home Hukum & Kriminal SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN
Hukum & Kriminal

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN

Bagikan
SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN
SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN
Bagikan

Finnews.id – Kasus dugaan penggelapan dana proyek konser TWICE 5TH WORLD TOUR “READY TO BE” di Jakarta, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani.

Dia ditahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama konser K-Pop TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS).

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Yang bersangkutan sudah ditahan karena statusnya telah menjadi tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbag Penmas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Reonald, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan dan kini tengah menunggu hasil penelitian.

“Kami harapkan segera dinyatakan P21. Tapi kalau ada kekurangan, akan diperbaiki sesuai petunjuk jaksa,” tambahnya.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025, dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai pihak pelapor.

Fransiska Dwi Melani, diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana maksimalnya  4 tahun penjara.

Dana Kerja Sama Konser TWICE

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan perkara ini berawal dari kerja sama pembiayaan konser TWICE di Jakarta.

Dalam perjanjian tersebut, PT MIB disebut telah menyalurkan sejumlah dana besar kepada pihak Mecimapro.

Namun, menurut laporan, dana tersebut tidak dikelola sesuai perjanjian dan tak pernah dikembalikan meski sudah jatuh tempo.

“Terlapor diduga menggelapkan dana kerja sama konser TWICE. Kami sudah mencoba menyelesaikannya secara musyawarah. Tapi tidak pernah direspons,” ujar Aldi Rizki.

PT MIB sempat mengirimkan surat somasi yang berisi permintaan pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.

Namun, somasi tersebut juga tidak pernah direspons oleh Mecimapro. “Karena tidak ada niat baik, kami menempuh jalur hukum,” jelas Aldi.

Akibat dugaan penipuan ini, PT MIB mengklaim mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah. Sehingga melapor ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lanjutan.

Bagikan
Artikel Terkait
MK Tolak Uji Materi UU BUMN
Hukum & Kriminal

MK Tolak Uji Materi UU BUMN: Sudah Ada Undang-Undang Baru!

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan empat perkara uji materi...

Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan guru...

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan batas maksimal usia...

Hukum & Kriminal

Pria di Depan Gereja Katedral Jakpus Jadi Korban Jambret, Polisi Minta Lapor

finnews.id – Sebuah video viral  penjambretan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,...