“Catcalling adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar aktivis perempuan, Ratna Sari.

Catcalling bukan bentuk pujian. Melainkan tindakan intimidatif yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk berani melapor jika mengalami tindakan serupa. Termasuk bila pelaku berasal dari aparat negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga perilaku di ruang publik.

Polda Metro menegaskan akan menindak setiap bentuk pelanggaran moral dan etika oleh aparat.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang mencoreng nama baik kepolisian. Siapa pun yang bersalah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Brigjen Ade Ary.

Ini Link Video-nya:

https://www.tiktok.com/@jessynirmalaa/video/7566280757556022548