Meski utang menembus Rp 9.138 triliun, Kementerian Keuangan memastikan posisi fiskal Indonesia masih terkendali dan dalam batas aman.
Rasio utang terhadap PDB (debt-to-GDP ratio) tetap di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

“Yang penting bukan besarannya. Tetapi kemampuan membayar dan manfaat dari utang itu sendiri. Kalau digunakan untuk kegiatan produktif seperti infrastruktur dan pendidikan, maka utang itu sehat,” terang Purbaya.

Purbaya juga menekankan pentingnya reformasi struktural dan digitalisasi perpajakan agar penerimaan negara meningkat tanpa menambah beban utang baru.

Program prioritas pemerintah termasuk insentif pajak untuk UMKM, optimalisasi PPN digital, dan peningkatan ekspor berbasis industri hilir.

Selain itu, pemerintah berencana memperluas basis pajak sektor informal serta memperkuat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan transaksi keuangan yang berpotensi menjadi sumber pajak baru.

“Kalau semua sektor bisa terdata dan berjalan transparan, bukan tidak mungkin Indonesia mencapai tax ratio dua digit dalam beberapa tahun ke depan,” tegas Purbaya optimistis.