Finnews.id – Kementerian Keuangan kembali mengumumkan data terkini utang pemerintah pusat yang kini mencapai Rp 9.138,05 triliun per akhir Juni 2025.

Meski masih menembus angka fantastis, jumlah tersebut sedikit menurun dibanding Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp 9.177,48 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tengah menyiapkan strategi pengelolaan utang dan peningkatan penerimaan pajak. Tujuannya agar beban fiskal negara tidak semakin berat.

“Kuncinya adalah memastikan anggaran dibelanjakan dengan tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa kebocoran. Kalau realisasi belanja efisien, efeknya langsung ke pertumbuhan ekonomi. Dari sana, penerimaan pajak juga otomatis naik,” ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan strategi utama pemerintah adalah mengoptimalkan efektivitas APBN agar memberi dampak langsung terhadap perekonomian riil.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat akan mendorong peningkatan tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau ekonominya tumbuh lebih cepat dan penerimaan pajak membaik, maka rasio pajak terhadap GDP otomatis naik. Itu yang sedang kami dorong,” jelasnya.

Langkah-langkah efisiensi ini mencakup pengawasan ketat terhadap belanja kementerian dan lembaga, serta evaluasi proyek infrastruktur agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Kenaikan Rasio Pajak Hingga 1 Persen

Menkeu optimistis bahwa dalam beberapa bulan mendatang, rasio pajak nasional dapat meningkat hingga 1 persen seiring membaiknya sektor riil.

Ia menyebut, peningkatan kecil pada tax ratio bisa memberikan dampak besar terhadap pendapatan negara.

“Kalau sektor riil tumbuh sesuai desain yang sudah kami buat, kenaikan tax ratio setengah sampai satu persen bisa dicapai. Itu setara dengan tambahan penerimaan sekitar Rp 100 triliun,” papar Purbaya.

Langkah ini didukung pula dengan modernisasi sistem perpajakan, termasuk implementasi Coretax System dan digitalisasi data wajib pajak agar proses penagihan lebih efisien dan transparan.