Home Hukum & Kriminal Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!
Hukum & Kriminal

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!

Bagikan
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Bagikan

Mereka menyebut, tunjangan pensiun seumur hidup bagi lembaga tertinggi atau tinggi negara tidak sejalan dengan prinsip utilitarianisme atau kemanfaatan.

Karena hanya mementingkan kepentingan segelintir orang yang pada umumnya telah berkecukupan.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti penghasilan bulanan anggota DPR yang rata-rata hampir 42 kali lipat upah minimum regional Jakarta.

“Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan. Sepanjang dimaknai ‘seumur hidup’, menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar. Yaitu kesejahteraan masyarakat,” terang Rayhan.

Para pemohon juga menyoroti adanya kontradiksi dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU 12/1980 terkait penghentian pembayaran pensiun.

Mereka menilai, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, para pemohon juga menyoroti skema pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura yang dipotong dari gaji pokok selama menjabat. Mereka mengusulkan agar Indonesia mengadopsi mekanisme yang serupa.

Cabut dan Ubah Makna Seumur Hidup

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

  1. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 12/1980 inkonstitusional bersyarat, selama masih berlaku bagi pejabat hasil pemilu.
  2. Menafsir ulang frasa “meninggal dunia” dalam pasal-pasal terkait agar tidak bermakna “seumur hidup.”

Dalam sesi nasihat, hakim konstitusi mempertanyakan pokok permohonan para pemohon.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan agar petitum yang diajukan tidak kontradiktif dengan alasan permohonan.

Sesuai hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.

Perkara uji materi mengenai tunjangan pensiun anggota DPR sebelumnya juga diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin.

Melalui permohonan tersebut, Lita dan Syamsul meminta MK mencabut ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi Dana CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana CSR BI-OJK! Anggota DPR NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK

Rajiv sendiri sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Bukan sebagai anggota...

Hukum & Kriminal

KCIC Buka Suara Usai KPK Ungkap Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

finnews.id – Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Alasan Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal kelanjutan penyelidikan...

Hukum & Kriminal

KPK Akhirnya Garap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menggarap dugaan korupsi dalam...