Home Hukum & Kriminal Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!
Hukum & Kriminal

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK: Itu Tidak Adil!

Bagikan
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Bagikan

Finnews.id – Sekelompok dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bersama mahasiswanya menggugat konstitusionalitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tunjangan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak adil bagi masyarakat.

Dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, para pemohon menyatakan dana pensiun anggota DPR yang berasal dari APBN seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar Masyarakat. Seperti pendidikan dan kesehatan.

Permohonan ini diajukan oleh dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa: M. Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan M. Fajar Rizki.
Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara membuka ruang bagi penyalahgunaan APBN untuk kepentingan pribadi pejabat negara.

“Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi,” tegas salah satu pemohon, M. Farhan Kamase.

Para pemohon yang terdiri dari dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta lima mahasiswa, mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurutnya, APBN harus didistribusikan secara proporsional dan memprioritaskan sektor-sektor produktif yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Namun, pasal-pasal yang diuji justru menyebabkan penyaluran APBN menjadi tidak efektif dan proporsional.

“Pengalokasian APBN terhadap dana pensiun seumur hidup lembaga tertinggi atau tinggi negara tidaklah proporsional jika dilihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum yang di dalamnya, termasuk para pemohon,” ujar Alvin, salah satu mahasiswa pemohon.

Tidak Sejalan dengan Prinsip Kemanfaatan

Para pemohon juga menyoroti ketidakseimbangan antara penghasilan anggota DPR dengan tunjangan pensiun yang mereka terima.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...