Home Ekonomi Rilisan Terbaru OJK tentang Daftar Bank yang ‘Sudah Tutup’ di 2025
Ekonomi

Rilisan Terbaru OJK tentang Daftar Bank yang ‘Sudah Tutup’ di 2025

Bank tutup 2025

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sektor perbankan di Indonesia kembali mencatat kasus penutupan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.

Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang izin usahanya resmi dicabut per 14 Oktober 2025. Namun, penutupan ini memiliki catatan khusus dimana dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation).

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Alasan utama di balik penutupan ini adalah strategi bisnis.

“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (26 Oktober 2025).

Meski demikian, OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank, termasuk permasalahan permodalan dan likuiditas.

Meskipun lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS.

Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Bank yang sudah Tutup

Daftar 5 Bank yang Ditutup OJK Selama 2025:

  • PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPR Artha Kramat

Bagikan
Artikel Terkait
Utang Negara Tembus Rp 9.138 Triliun
Ekonomi

Wuihhh! Utang Negara Tembus Rp 9.138 Triliun, Apa Strategi Purbaya?

Finnews.id – Kementerian Keuangan kembali mengumumkan data terkini utang pemerintah pusat yang...

Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN
Ekonomi

ASYIK! Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN, Ini Syaratnya

Finnews.id – Pemerintah pusat mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) serta badan usaha milik...

SOLAR RASA SAWIT: BBM Hijau B50 Meluncur 2026
Ekonomi

SOLAR RASA SAWIT: BBM Hijau B50 Meluncur 2026

Finnews.id – Indonesia bersiap melangkah ke era bahan bakar hijau baru. Pemerintah...

Hari Listrik Nasional ke-80
Ekonomi

Wajib Tahu! 27 Oktober Ini Adalah Hari Listrik Nasional ke-80, Simak Sejarahnya

Finnews.id – Setiap tanggal 27 Oktober, Indonesia memperingati Hari Listrik Nasional (HLN)....