Selain itu, penerimaan negara juga berpotensi meningkat. Karena praktik impor ilegal selama ini telah menyebabkan kebocoran pendapatan bea masuk.

Denda Berat & Blacklist Seumur Hidup

Dalam rancangan PMK yang sedang difinalisasi, pelaku impor pakaian bekas ilegal akan dikenakan sanksi berlapis. Yaitu:

  1. Pemusnahan barang sitaan oleh Bea dan Cukai.
  2. Denda finansial bernilai tinggi, sesuai nilai kerugian negara.
  3. Hukuman penjara bagi pelaku utama dan pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi.
  4. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat pelaku dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya aturan baru ini, perdagangan pakaian bekas ilegal dapat ditekan hingga nol persen dalam beberapa tahun ke depan.

Kebijakan ini juga dapat menjadi benteng ekonomi nasional dari praktik impor liar yang selama ini mengancam jutaan lapangan kerja di sektor garmen dan tekstil lokal.

“Kita ingin ekonomi rakyat tumbuh dari produk sendiri. Bukan limbah luar negeri,” pungkas Purbaya.