Home News Gelar Pahlawan Soeharto: Kontroversi atau Pengakuan Sejarah?
News

Gelar Pahlawan Soeharto: Kontroversi atau Pengakuan Sejarah?

Bagikan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Kontroversi atau Pengakuan Sejarah
Bagikan

Setelah disaring dan diverifikasi, berkas dikirim ke TP2GP di Kemensos untuk dilakukan kajian akademis, seminar publik, dan telaah historis.

Usai melalui proses panjang, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) akan menilai kelayakan setiap tokoh.

Jika memenuhi kriteria — seperti jasa luar biasa terhadap bangsa, tidak tercela secara moral, dan diakui masyarakat luas — maka nama tersebut dapat diajukan kepada Presiden RI untuk disahkan secara resmi.

Soeharto, Warisan Panjang dan Kontroversi

Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan tanpa perdebatan.
Sebagai pemimpin selama lebih dari tiga dekade, Soeharto dikenal berperan besar dalam stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. Namun juga dikritik atas pelanggaran HAM dan praktik korupsi di masa pemerintahannya.

Bagi sebagian masyarakat, Soeharto tetap dikenang sebagai Bapak Pembangunan. Sementara bagi yang lain, masa pemerintahannya menyisakan catatan kelam dalam demokrasi Indonesia.
Namun demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Dewan Gelar dan Presiden RI.

Usulan ini memicu berbagai tanggapan dari publik, baik di media sosial maupun kalangan akademisi.

Banyak yang menilai pengusulan Soeharto perlu dilihat secara utuh. Termasuk kontribusinya dalam pembangunan ekonomi dan kedaulatan pangan, yang masih dirasakan hingga kini.

Titiek memilih untuk tidak terlalu jauh berkomentar soal perdebatan tersebut.

“Bagi kami, apa pun keputusan negara, kami terima dengan lapang dada. Yang penting niatnya untuk menghormati jasa beliau sebagai bagian dari sejarah bangsa,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250

News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

Keempat, pihaknya meminta seluruh SPPG memiliki alat sterilisasi “food tray” atau tempat...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...

News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...