Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMD dalam proyek strategis seperti pembangunan sistem air bersih, jaringan transportasi, dan infrastruktur energi terbarukan.

Terbitnya PP No. 39 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi daerah yang membutuhkan dana tambahan untuk mempercepat pembangunan.

Kebijakan ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Karena dapat memberikan akses pendanaan yang lebih fleksibel dan efisien.

Melalui aturan ini, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk hadir dalam setiap fase pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.