Home News Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua
News

Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua

Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak produsen air kemasan Aqua
Bagikan

finnews.id – Temuan soal sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor memicu kehebohan publik. Padahal selama ini, produk tersebut diklaim berasal dari mata air pegunungan terpilih sebagaimana disebut dalam materi iklan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menilai dugaan perbedaan klaim tersebut berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

“Di iklan disebut mata air pegunungan, tapi faktanya dari sumur bor. Kontradiksi ini wajar menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Rivqy dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, seorang pegawai pabrik mengungkapkan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor dengan kedalaman hingga 100 meter.

Temuan ini sekaligus memicu kekhawatiran soal potensi dampak lingkungan akibat pengeboran air tanah skala besar, termasuk risiko pergeseran tanah.

Investigasi Menyeluruh

Menanggapi temuan tersebut, Rivqy mendesak agar dilakukan investigasi resmi untuk memastikan kebenaran sumber air dan dampaknya bagi publik.

“Jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan wajib dikenai sanksi tegas. Konsumen berhak atas informasi yang jujur dan berhak mendapat ganti rugi bila dirugikan,” tegasnya.

Komisi VI DPR juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk: PT Tirta Investama (produsen Aqua), BPKN, YLKI, LPKSM.

Pemanggilan ini bertujuan menguji data dan fakta berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen dan dampak lingkungan.

Rivqy menegaskan DPR berkomitmen menegakkan aturan perlindungan konsumen secara konsisten.

“UU Perlindungan Konsumen harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar wajib dihukum, dan konsumen yang dirugikan harus dipulihkan,” tandasnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Duel Raksasa! Dua Gerbong Calon Direksi BEI Masuk Meja Hijau OJK, Siapa yang Akan Tersisih?

finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memproses pencalonan jajaran direksi baru...

News

Bikin Macet, Bekasi Batasi Jam Operasional Truk

finnews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan tengah mengkaji kebijakan pembatasan jam...

News

HEBOH! Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat MBG, Terungkap Fakta-Fakta yang Ditemukan BGN

finnews.id – Kabar meninggalnya seorang balita di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang...

News

Menkeu Purbaya Akhirnya Blak-Blakan soal Uang Negara Tersisa Rp120 Triliun

finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi keuangan negara...