Home News Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua
News

Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua

Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak produsen air kemasan Aqua
Bagikan

finnews.id – Temuan soal sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor memicu kehebohan publik. Padahal selama ini, produk tersebut diklaim berasal dari mata air pegunungan terpilih sebagaimana disebut dalam materi iklan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menilai dugaan perbedaan klaim tersebut berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

“Di iklan disebut mata air pegunungan, tapi faktanya dari sumur bor. Kontradiksi ini wajar menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Rivqy dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, seorang pegawai pabrik mengungkapkan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor dengan kedalaman hingga 100 meter.

Temuan ini sekaligus memicu kekhawatiran soal potensi dampak lingkungan akibat pengeboran air tanah skala besar, termasuk risiko pergeseran tanah.

Investigasi Menyeluruh

Menanggapi temuan tersebut, Rivqy mendesak agar dilakukan investigasi resmi untuk memastikan kebenaran sumber air dan dampaknya bagi publik.

“Jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan wajib dikenai sanksi tegas. Konsumen berhak atas informasi yang jujur dan berhak mendapat ganti rugi bila dirugikan,” tegasnya.

Komisi VI DPR juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk: PT Tirta Investama (produsen Aqua), BPKN, YLKI, LPKSM.

Pemanggilan ini bertujuan menguji data dan fakta berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen dan dampak lingkungan.

Rivqy menegaskan DPR berkomitmen menegakkan aturan perlindungan konsumen secara konsisten.

“UU Perlindungan Konsumen harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar wajib dihukum, dan konsumen yang dirugikan harus dipulihkan,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Said Iqbal
News

Tuntut UMP 2026 Naik 6,5–10,5 Persen, Buruh Bakal Turun ke Jalan 22 November

finnews.id – Gerakan besar buruh kembali menggema di seluruh Indonesia. Ratusan ribu...

Polri siap terlibat dalam misi pasukan perdamaian di Gaza. Foto: Div Humas Polri
News

Polri Siapkan 350 Personel Brimob untuk Misi Pasukan Perdamaian di Gaza

finnews.id – Polri mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dalam menjaga...

Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 800 meter. Foto: PVMBG
News

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Gunug Semeru, kembali erupsi dengan...

Habib Bahar Smith dan Helwa Bachmid
News

Bukan Hanya Helwa Bachmid, Ini Istri-Istri Habib Bahar Smith

finnews.id – Kisah pernikahan ulama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi perhatian...