Home Ekonomi Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!
EkonomiNews

Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!

Pajak beli emas

Bagikan
Bagikan

Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktorat Jenderal Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan pada era Sri Mulyani itu adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.

“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelas pasal tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian.
News

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Berjalan Optimal, Aktivitas Sekolah Kembali Normal 100 Persen

Pemulihan infrastruktur dasar juga menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya pada sektor kelistrikan. Di...

Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Ekonomi

BESOK DISAHKAN! Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Hal ini menunjukkan minimnya perdebatan serta tingginya tingkat penerimaan lintas fraksi terhadap...

BTN
Ekonomi

BTN Laksanakan RDP Bersama Komisi VI DPR RI

finnews.id – Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu (kiri) bersama Wakil Direktur...

News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

Konteks Keamanan Maguindanao Serangan ini merupakan upaya pembunuhan yang keempat kali menargetkan...