Home Ekonomi Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!
EkonomiNews

Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!

Pajak beli emas

Bagikan
Bagikan

Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktorat Jenderal Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan pada era Sri Mulyani itu adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.

“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelas pasal tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Jadwal Libur dan Buka Layanan Perbankan selama Idulfitri 2026

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Seluruh layanan pada Sistem Kliring Nasional...

News

Soal Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Berbalik Arah, Tantang Roy Suryo Duel Forensik Terbuka!

Drama ini mencapai puncaknya saat Rismon menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Joko...

News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

  ​Kesiagaan Personel dan Armada Evakuasi   ​Dalam hal layanan darurat, pengelola...

Ekonomi

BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun Jelang Idul Fitri

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyiapkan uang tunai...