Home Ekonomi Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!
EkonomiNews

Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!

Pajak beli emas

Bagikan
Bagikan

Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktorat Jenderal Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan pada era Sri Mulyani itu adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.

“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelas pasal tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Tol Manado-Bitung
News

Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen untuk Pengguna Tol Manado–Bitung dan 7 Ruas Tol Lainnya

finnews.id – Kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Sulawesi Utara....

Truk angkut bantuan terbakar di Aceh
News

Pilu! Truk Pengangkut Bantuan ke Daerah Terisolir di Aceh Terbakar

finnews.id – Sebuah truk Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara yang membawa...

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah
News

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah

“Mari kita doakan. Semoga harapan dari berdirinya kampung haji ini bisa berjalan...

Xanana Gusmao Kirim Pesan Menyentuh untuk Korban Bencana Sumatera
News

Xanana Gusmao Kirim Pesan Menyentuh untuk Korban Bencana Sumatera: Timor Leste Berdiri Bersama Indonesia

Finnews.id – Di tengah agenda penting pelantikan Timor Leste sebagai anggota penuh ASEAN...