Home Ekonomi Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!
EkonomiNews

Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!

Pajak beli emas

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi konsumen atau pembeli akhir emas bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu menyusul aduan produsen soal barang ilegal.

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia memang terjadwal melakukan pertemuan dengan Purbaya pada hari Selasa 21 Oktober 2025.

Sang Bendahara Negara menyebut hasil pertemuan itu mengungkap data tentang pengusaha atau pedagang emas yang tak patuh pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan emas wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan. Ada juga PPN 1,65 persen dari harga jual bagi penyerahan emas kepada konsumen akhir.

“Mereka minta kita meng-adjust kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal, semacam ilegal gitu. Ada yang gak bayar apa sih namanya, surat, dia gak ngasih surat keterangan. Saya lupa namanya, surat keterangan membeli kali ya, asalnya dari mana. Dia langsung jual ke toko-toko emas dan akibatnya dia gak bayar pajak,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober 2025.

Sang Bendahara Negara menegaskan perusahaan yang menjual emas secara legal semestinya memungut pajak alias PPN dengan total 3 persen. Pungutan tersebut lalu disetorkan kepada negara.

Ia menyebut para produsen ingin Kemenkeu menertibkan pengusaha yang tak membayar PPN. Purbaya menyambut baik usul para produsen emas tersebut, asalkan memang bisa meningkatkan penerimaan.

“Usul mereka adalah semuanya (pengusaha emas) dikenakan 3 persen (PPN 1,1 persen dan 1,65 persen). Jadi, yang konsumen gak bayar lagi (PPN), di pabrik-pabriknya saja. Jadi, kita bisa kendalikan lebih cepat,” sambungnya.

Aturan soal pajak emas baru diubah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Kendati demikian, beleid tersebut fokus pada ketentuan pajak penghasilan (PPh).

PPh dalam transaksi emas. Ini berlaku dalam penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kronologi Lengkap Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 2 Orang Tewas

finnews.id – Insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan kereta...

News

Kursi Panas Dibagi-Bagi! Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo Hari Ini

finnews.id – Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat baru dalam reshuffle kabinet...

News

Duel Raksasa! Dua Gerbong Calon Direksi BEI Masuk Meja Hijau OJK, Siapa yang Akan Tersisih?

finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memproses pencalonan jajaran direksi baru...

News

Bikin Macet, Bekasi Batasi Jam Operasional Truk

finnews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan tengah mengkaji kebijakan pembatasan jam...