Home News Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford
News

Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford

Bagikan
Pembebasan terpidana mati asal Inggris di Indonesia
Pemerintah Indonesia akan membebaskan dan memulangkan Lindsay Sandiford, warga negara Inggris terpidana mati kasus narkoba di Bali. Keputusan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Inggris dalam repatriasi narapidana.Foto:@IGkumham Imipas
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Indonesia berencana membebaskan terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford (68), menyusul penandatanganan kesepakatan repatriasi antara Indonesia dan Inggris. Selain Sandiford, warga Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), yang menjalani hukuman seumur hidup juga akan dikembalikan ke negaranya.

Pemerintah Inggris dan Indonesia resmi menandatangani perjanjian repatriasi yang memungkinkan seorang warga negara Inggris yang divonis mati karena kasus narkoba dipulangkan ke negaranya.

Kesepakatan tersebut juga mencakup pemindahan satu warga Inggris lainnya yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

Lindsay Sandiford, 68 tahun, telah mendekam di Lapas Kerobokan, Bali, sejak 2012. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah petugas menemukan 3,8 kilogram kokain senilai sekitar 2,5 juta dolar AS tersembunyi di lapisan koper miliknya.

Dalam persidangan, Sandiford mengaku membawa narkoba tersebut karena diancam oleh jaringan sindikat yang mengintimidasi keluarganya. Pada 2013, Mahkamah Agung menolak bandingnya dan tetap menjatuhkan hukuman mati melalui regu tembak.

Selain Sandiford, seorang narapidana bernama Shahab Shahabadi (35) juga akan dipulangkan ke Inggris. Ia divonis seumur hidup pada 2014 setelah terbukti mengirim 30 kilogram sabu-sabu dari Iran ke Indonesia melalui jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Sandiford mengalami kondisi kesehatan serius dan telah diperiksa oleh tim medis dari Konsulat Inggris di Bali.

“Keduanya menghadapi masalah kesehatan dan administratif. Proses pemulangan akan dilakukan setelah kedua negara menyelesaikan langkah teknis dan administratif,” ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diketahui telah beberapa kali mengirim pulang narapidana asing berdasarkan perjanjian bilateral.

Bagikan
Artikel Terkait
Said Iqbal
News

Tuntut UMP 2026 Naik 6,5–10,5 Persen, Buruh Bakal Turun ke Jalan 22 November

finnews.id – Gerakan besar buruh kembali menggema di seluruh Indonesia. Ratusan ribu...

Polri siap terlibat dalam misi pasukan perdamaian di Gaza. Foto: Div Humas Polri
News

Polri Siapkan 350 Personel Brimob untuk Misi Pasukan Perdamaian di Gaza

finnews.id – Polri mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dalam menjaga...

Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 800 meter. Foto: PVMBG
News

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Gunug Semeru, kembali erupsi dengan...

Habib Bahar Smith dan Helwa Bachmid
News

Bukan Hanya Helwa Bachmid, Ini Istri-Istri Habib Bahar Smith

finnews.id – Kisah pernikahan ulama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi perhatian...