finnews.id – Sebuah video yang menampilkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang sedang membuang sampah rumah tangga ke laut di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, baru-baru ini viral di media sosial. Aksi yang tampak sepele ini langsung menuai kecaman dari warganet dan masyarakat setempat.
Begitu identitas pelaku terungkap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, bersama Satpol PP dan Dubalang, bergerak cepat mendatangi rumah IRT tersebut. Tindakan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama laut yang seharusnya bebas dari sampah.
Kepala DLH Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa membuang sampah ke laut termasuk pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Penindakan dilakukan agar warga menyadari konsekuensi dari perilaku yang merusak lingkungan dan menjaga laut tetap bersih.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua, kesadaran menjaga lingkungan harus dimulai dari diri sendiri. Sampah rumah tangga sebaiknya dibuang pada tempatnya. Laut bukanlah tempat sampah. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar tindakan seperti ini tidak terulang.