Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, memberikan arahan kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, agar percepatan penyelesaian barang rampasan negara terus dioptimalkan. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan aset negara serta meningkatkan penerimaan dari hasil lelang barang rampasan.
Jika masih ada barang rampasan yang belum laku, Kejaksaan memastikan akan menjadwalkan ulang pelelangan hingga seluruh aset terjual. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat kembali memberi manfaat bagi negara. (*)