finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menuntaskan lelang barang rampasan milik terpidana Doni Salmanan. Lelang yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp9,81 miliar dari 10 unit kendaraan mewah milik influencer yang terjerat kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Kegiatan lelang ini dilaksanakan bersama tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dasar hukum lelang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Agustus 2023.
Sebelum lelang digelar, tim Kejaksaan lebih dulu melakukan aanwijzing atau peninjauan terhadap barang rampasan pada 20 Oktober 2025 di dua lokasi, yakni Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas I Bandung.
Kendaraan Mewah Laku dengan Harga Fantastis
Dari hasil lelang, sejumlah kendaraan eksklusif laku dengan harga fantastis. Mobil Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU menjadi unit termahal, terjual sebesar Rp4,75 miliar. Sementara itu, Porsche 911 Carrera 4S berhasil dilepas senilai Rp903 juta, dan BMW 840i Coupe M Tech terjual Rp1,15 miliar.
Selain tiga mobil tersebut, beberapa kendaraan lain juga laku di pasaran. Di antaranya dua unit Honda CR-V dengan harga masing-masing Rp313 juta dan Rp289 juta, Toyota Fortuner GR Rp410 juta, serta tiga motor sport—Kawasaki Ninja H2, ZX-10R, dan ZX25R—yang masing-masing terjual dengan harga antara Rp93 juta hingga Rp436 juta. Ada pula motor KTM 500 EXC-F Six Days yang laku Rp117 juta.
Hasil Lelang Disetorkan ke Kas Negara
“Total hasil penjualan lelang mencapai Rp9,81 miliar dan seluruhnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, angka tersebut naik sekitar Rp601 juta atau 6,5 persen dibandingkan nilai limit keseluruhan barang yang dilelang. “Peningkatan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap lelang barang rampasan negara yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Lelang Dilakukan Secara Elektronik
Proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung. Seluruh penawaran disampaikan secara tertulis melalui sistem closed bidding menggunakan aplikasi e-Auction yang dikelola Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung di laman resmi lelang.go.id.