finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan sebesar Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut berasal dari tiga perusahaan besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang terjerat kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan prosesi tersebut bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin.
Tiga Perusahaan Sawit Bayar Uang Pengganti Rp13 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total uang pengganti yang wajib dibayarkan tiga korporasi itu mencapai Rp17 triliun. Namun, hingga kini masih tersisa sekitar Rp4 triliun yang belum disetorkan ke negara. Kekurangan tersebut berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang meminta penundaan pembayaran.
“Yang Rp4,4 triliun masih diminta penundaan oleh Musim Mas dan Permata Hijau Group. Namun, mereka wajib menyerahkan kebun sawit dan aset perusahaan sebagai jaminan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis. Ia menyoroti bahwa sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pangan dan energi, menjadi prioritas penegakan hukum.
Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Uang Sitaan
Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo Subianto tampak meninjau langsung tumpukan uang Rp13 triliun yang disusun di ruang acara. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang dibungkus rapi dalam plastik, menyerupai tumpukan anak tangga setinggi hampir dua meter.
Prabowo terlihat berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sambil menatap tumpukan uang tersebut. Momen itu menjadi simbol nyata dari hasil kerja Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi besar di sektor perkebunan.
Fokus Penegakan Hukum di Sektor Strategis
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung kini memusatkan perhatian pada penegakan hukum di sektor-sektor yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain kasus CPO, Kejagung juga tengah menangani perkara korupsi di sektor garam, gula, dan baja.
“Kami akan terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus yang berdampak pada kehidupan rakyat. Semua hasil rampasan negara akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Burhanuddin memastikan bahwa proses eksekusi terhadap uang sitaan telah dilakukan sepenuhnya dan kini menjadi bagian dari aset negara. Kejagung akan terus mengawal agar seluruh kewajiban korporasi lainnya segera dipenuhi.
Wilmar Group Jadi Penyumbang Terbesar
Dari total uang pengganti Rp13,255 triliun, Wilmar Group menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp2 triliun, sempat dipamerkan saat konferensi pers di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2025.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan hanya sebagian dari total dana yang disita dari Wilmar Group. “Kami tidak menampilkan semuanya karena alasan keamanan. Jumlah ini cukup untuk menggambarkan besarnya kerugian negara akibat tindakan para korporasi,” jelasnya.
Kejagung Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
Dengan penyerahan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memulihkan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menegaskan bahwa pemerintah serius menegakkan hukum di sektor ekonomi yang strategis, khususnya di industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang ekspor nasional.
Penegakan hukum terhadap korporasi besar seperti Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, baik individu maupun perusahaan besar. Upaya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menyimpang dari aturan. – Candra Pratama/Disway –