“Untuk penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB Indonesia, dan sudah diteruskan ke NCB Internasional di Lyon. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat,” ungkap Anang.
Dengan diterbitkannya red notice, Riza Chalid akan masuk dalam daftar buronan internasional. Artinya, aparat penegak hukum di negara mana pun bisa menahan dan menyerahkan Riza ke otoritas Indonesia jika keberadaannya terdeteksi.
Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan.
Menurut Kejagung, Riza berperan dalam menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. Ia diduga memasukkan rencana kerja sama tersebut ke dalam kebijakan tata kelola Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah Tegas Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di sektor energi nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar permasalahan, termasuk memastikan seluruh tersangka dapat dihadirkan ke Indonesia.
“Kami terus berupaya maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Koordinasi internasional menjadi langkah penting untuk memastikan tersangka tidak bisa menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutur Anang.
Dengan strategi hukum yang melibatkan Interpol, pencabutan paspor, dan kerja sama lintas negara, Kejagung berharap bisa segera membawa Riza Chalid pulang ke Indonesia dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini. – Candra Pratama/Disway –