Home News Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
News

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

Bagikan
Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -
Bagikan

“Untuk penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB Indonesia, dan sudah diteruskan ke NCB Internasional di Lyon. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat,” ungkap Anang.

Dengan diterbitkannya red notice, Riza Chalid akan masuk dalam daftar buronan internasional. Artinya, aparat penegak hukum di negara mana pun bisa menahan dan menyerahkan Riza ke otoritas Indonesia jika keberadaannya terdeteksi.

Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan.

Menurut Kejagung, Riza berperan dalam menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. Ia diduga memasukkan rencana kerja sama tersebut ke dalam kebijakan tata kelola Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah Tegas Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di sektor energi nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar permasalahan, termasuk memastikan seluruh tersangka dapat dihadirkan ke Indonesia.

“Kami terus berupaya maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Koordinasi internasional menjadi langkah penting untuk memastikan tersangka tidak bisa menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutur Anang.

Dengan strategi hukum yang melibatkan Interpol, pencabutan paspor, dan kerja sama lintas negara, Kejagung berharap bisa segera membawa Riza Chalid pulang ke Indonesia dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini. – Candra Pratama/Disway

Bagikan
Artikel Terkait
Penetapan status hukum Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan

KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers untuk mengumumkan secara...

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Januari 2026
News

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, NTT Berstatus Awas

Imbauan Bencana Hidrometeorologi BMKG menekankan agar masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah...

News

Tragedi ATR 42-500: Video Call Florencia Lolita hingga Pencarian Total Korban

“Kita masih mengharapkan yang terbaik untuk Olen, tapi kami percaya sebagai orang...

Hukum & KriminalNews

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Kini Diperiksa di Polres Kudus

Belum ada informasi resmi dari KPK terkait dugaan aliran uang atau barang...