Home News Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
News

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

Bagikan
Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -
Bagikan

“Untuk penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB Indonesia, dan sudah diteruskan ke NCB Internasional di Lyon. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat,” ungkap Anang.

Dengan diterbitkannya red notice, Riza Chalid akan masuk dalam daftar buronan internasional. Artinya, aparat penegak hukum di negara mana pun bisa menahan dan menyerahkan Riza ke otoritas Indonesia jika keberadaannya terdeteksi.

Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan.

Menurut Kejagung, Riza berperan dalam menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. Ia diduga memasukkan rencana kerja sama tersebut ke dalam kebijakan tata kelola Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah Tegas Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di sektor energi nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar permasalahan, termasuk memastikan seluruh tersangka dapat dihadirkan ke Indonesia.

“Kami terus berupaya maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Koordinasi internasional menjadi langkah penting untuk memastikan tersangka tidak bisa menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutur Anang.

Dengan strategi hukum yang melibatkan Interpol, pencabutan paspor, dan kerja sama lintas negara, Kejagung berharap bisa segera membawa Riza Chalid pulang ke Indonesia dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini. – Candra Pratama/Disway

Bagikan
Artikel Terkait
Kapal laut menjadi salah satu moda transportasi andalan saat Nataru 2025/2026.
News

Kemenhub Prediksi 119,5 Juta Orang Akan Lakukan Perjalanan Saat Nataru 2025/2026

Moda lain yakni pesawat sebesar 3,57 persen atau 4,27 juta orang, kereta...

Selebgram Lisa Mariana. Foto: Polda Jabar
News

Ini Alasan Polda Jabar Tidak Tahan Lisa Mariana

finnews.id – Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka...

ilustrasi
News

Seorang Penumpang KMP Dorothy Jatuh ke Laut, Tim SAR Lakukan Pencarian

finnews.id – Seorang penumpang pria dilaporkan terjatuh ke laut saat Kapal Motor...

News

Shell Dapat Pasokan 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina

finnews.id – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar...