Home Megapolitan Fakta Baru Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa: Korban 14 Tahun Diduga Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat
Megapolitan

Fakta Baru Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa: Korban 14 Tahun Diduga Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat

Bagikan
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Bagikan

finnews.id – Kasus meninggalnya seorang terapis muda di Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan, terus diselidiki pihak kepolisian. Korban berinisial RTA ternyata masih berusia 14 tahun, namun diduga berhasil bekerja di tempat tersebut dengan menggunakan KTP milik kerabatnya.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, membenarkan bahwa korban menggunakan identitas orang lain untuk melamar kerja.

“Berdasarkan hasil informasi dari Dukcapil, benar bahwa yang bersangkutan sesuai dengan registrasi Kartu Keluarga bernama RTA dengan usia 14 tahun. KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang masih satu keluarga,” ujar AKP Citra kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan dari pihak rekrutmen perusahaan tempat korban melamar. RTA diketahui mendaftar dengan nama ‘SA’, setelah tertarik melihat temannya melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok yang menampilkan suasana kerja di tempat tersebut.

“Informasi dari pihak rekrutmen menyebutkan bahwa perusahaan memang mengetahui korban mendaftar dengan identitas berbeda. Awalnya korban tertarik setelah melihat temannya live dari TikTok, kemudian datang untuk melakukan wawancara kerja,” jelas AKP Citra.

Pihak kepolisian kini menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk kerabat yang identitasnya dipakai korban serta pihak rekrutmen yang memproses lamaran kerja tersebut.

“Rencana selanjutnya, kami akan mengundang dua pihak untuk diperiksa minggu depan, yaitu kerabat korban yang identitasnya digunakan saat mendaftar kerja, serta orang lapangan yang melakukan proses rekrutmen,” tambahnya.

Polisi masih mendalami apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses perekrutan anak di bawah umur ini.

Korban RTA sebelumnya ditemukan tewas pada Kamis, 2 Oktober 2025, di sekitar lokasi tempatnya bekerja, Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Tarif Tol Sedyatmo Akan Naik, Ini Penjelasan Jasa Marga
Megapolitan

Tarif Tol Sedyatmo Akan Naik, Ini Penjelasan Jasa Marga

Finnews.id – Pengguna jalan tol Sedyatmo siap-siap ya. Jasa Marga Regional Metropolitan...

Reuni Akbar 212
Megapolitan

Rangkaian Reuni Akbar 212 di Monas Dibuka dengan Sholat Magrib Berjamaah

finnews.id – Rangkaian kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas),...

ilustrasi
Megapolitan

Hingga November, Ada 1.926 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di DKI, 56 Persen Pelakunya Ayah!

finnews.id – Hingga akhir bulan November 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta...

PBB menyebut Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan 42 juta penduduk.
Megapolitan

Tak Terima Jakarta Disebut Kota Terpadat di Dunia, Pramono: Sebenarnya, Nomor 30

finnews.id – Pada penghujung November lalu, Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB...