finnews.id – Kasus meninggalnya seorang terapis muda di Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan, terus diselidiki pihak kepolisian. Korban berinisial RTA ternyata masih berusia 14 tahun, namun diduga berhasil bekerja di tempat tersebut dengan menggunakan KTP milik kerabatnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, membenarkan bahwa korban menggunakan identitas orang lain untuk melamar kerja.
“Berdasarkan hasil informasi dari Dukcapil, benar bahwa yang bersangkutan sesuai dengan registrasi Kartu Keluarga bernama RTA dengan usia 14 tahun. KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang masih satu keluarga,” ujar AKP Citra kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan dari pihak rekrutmen perusahaan tempat korban melamar. RTA diketahui mendaftar dengan nama ‘SA’, setelah tertarik melihat temannya melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok yang menampilkan suasana kerja di tempat tersebut.
“Informasi dari pihak rekrutmen menyebutkan bahwa perusahaan memang mengetahui korban mendaftar dengan identitas berbeda. Awalnya korban tertarik setelah melihat temannya live dari TikTok, kemudian datang untuk melakukan wawancara kerja,” jelas AKP Citra.
Pihak kepolisian kini menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk kerabat yang identitasnya dipakai korban serta pihak rekrutmen yang memproses lamaran kerja tersebut.
“Rencana selanjutnya, kami akan mengundang dua pihak untuk diperiksa minggu depan, yaitu kerabat korban yang identitasnya digunakan saat mendaftar kerja, serta orang lapangan yang melakukan proses rekrutmen,” tambahnya.
Polisi masih mendalami apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses perekrutan anak di bawah umur ini.
Korban RTA sebelumnya ditemukan tewas pada Kamis, 2 Oktober 2025, di sekitar lokasi tempatnya bekerja, Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.