Home News ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
News

ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren

Bagikan
ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Muhammad Makmun Rasyid - Istimewa -
Bagikan

finnews.id – Gelombang kritik datang dari kalangan Nahdlatul Ulama terhadap Trans7 setelah stasiun televisi itu menayangkan program satir yang dianggap merendahkan pesantren. Muhammad Makmun Rasyid, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menilai tayangan tersebut bukan sekadar kekhilafan redaksi, melainkan bentuk kesengajaan yang merusak martabat pesantren dan para kiai.

Menurutnya, isi tayangan itu sengaja membentuk persepsi keliru tentang pesantren — digambarkan sebagai tempat yang kolot, menindas, dan penuh penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau editorial. Ini framing yang berbahaya dan terstruktur untuk melemahkan simbol-simbol NU, mulai dari pesantren, kiai, hingga santri,” ujar Makmun kepada finnews.id, saat dihubungi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Satir yang Dinilai Menghina Dunia Pendidikan Islam

Makmun menyebut gaya satir yang ditampilkan Trans7 bukan sekadar hiburan, tetapi propaganda halus yang mendistorsi realitas dunia pesantren. Ia menilai narasi seperti itu menciptakan stereotip kelam tentang lembaga pendidikan Islam yang justru selama ini menjadi benteng moral bangsa.

“Narasi itu membentuk opini seolah pesantren adalah dunia yang kotor dan tertinggal. Ini menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tayangan seperti itu berpotensi memicu konflik sosial karena menyinggung sentimen keagamaan yang sensitif di tengah masyarakat.

Pelanggaran Terhadap Aturan Penyiaran Nasional

Pimpinan ISNU itu menuding Trans7 melanggar Pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut dengan tegas melarang lembaga penyiaran menyajikan program yang merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk aspek sosial budaya masyarakat.

“Trans7 sudah melangkahi batas etika dan hukum penyiaran. Tayangan itu bukan sekadar tidak pantas, tetapi juga melanggar prinsip keadaban publik,” katanya.

Makmun menilai pelanggaran ini menunjukkan lemahnya kontrol internal di stasiun televisi tersebut. Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, media televisi akan semakin berani mengeksploitasi isu sensitif demi rating.

Desakan Tegas: Cabut Izin Siaran Trans7

ISNU menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Digital (Komdigi) segera menjatuhkan sanksi berat. Mereka tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan teguran administratif yang bersifat simbolik.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Toyota Rush, KAI Berkomentar

finnews. id – Sebuah mobil Toyota Rush tertabrak KA Batara Kresna di...

News

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 15 November 2025: Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan

finnews.id – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Sabtu, 15 November...

News

Heboh! Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan, Diduga Usai Lakukan Hal Tak Senonoh

finnews.id – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 52 detik yang...

News

Ramalan Cuaca Bandar Lampung 15 November 2025: Hujan Petir Mengancam Siang hingga Sore Hari

finnews.id – Badan Meteorologi memperkirakan cuaca di Kota Bandar Lampung hari ini didominasi...