Babe Haikal menambahkan, program ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga upaya menciptakan rasa tenang bagi konsumen Muslim di Indonesia.
“Harapannya, produk halal semakin mudah ditemukan di seluruh Indonesia dan bisa menambah kenyamanan serta ketenangan masyarakat dalam berbelanja makanan dan minuman,” tutupnya.
Dengan sistem pendaftaran digital dan proses cepat 1×24 jam, BPJPH berharap para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner tidak lagi menunda pengurusan sertifikat halal. Selain meningkatkan kredibilitas usaha, sertifikasi ini juga bisa menjadi nilai tambah di mata konsumen.
Langkah BPJPH tersebut sejalan dengan target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Indonesia berupaya memperkuat rantai pasok halal dari produksi hingga konsumsi. (Cahyono)