Home News Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan
NewsUncategorized

Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan

Pergub 33/2025

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Peraturan Gubernur atau Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 itu buah pemikiran bersama Pemprov dan DPRD NTT. Pergub tersebut bukan untuk membebani nelayan, tetapi untuk menata kembali ulang tata kelola aset Pemdi Pelabuhan Perikanan Tenau, Oeba dan PPI lainnya di NTT.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid mengklarifikasi kritik publik terkait kenaikan tarif retribusi 300 persen sesuai Pergub NTT tersebut.

 

“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” kata Sulastri di Kupang, Senin 29 September 2025.

 

Isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian tarif, antara lain:

  • Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
  • Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
  • Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
  • Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.

Sulastri menilai tarif baru tersebut masih wajar. Ia mencontohkan, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya sekitar Rp205, dengan opsi pembayaran secara angsuran.

Ia juga menegaskan, kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku mulai 2026. Untuk 2025, pembayaran masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.

 

Nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang menilai kenaikan tarif retribusi daerah hingga 300 persen sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 ‘mencekik leher’ alias sangat memberatkan. Mereka pun tegas menolak Pergub tersebut.

Koordinator Pedagang dan Nelayan PPI Oeba-Kota Kupang, Habel Missa kepada media di Kupang pada Minggu sore, 28 September 2025 menilai kebijakan Gubernur NTT itu sangat merugikan mereka.

Bagikan
Artikel Terkait
Rugaiya Usman Wiranto
News

Kabar Duka, Istri Jenderal TNI Purn Wiranto Meninggal Dunia di Bandung dan Akan Dimakamkan di Solo

finnews.id –  Kabar duku darai dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto....

KA Batara Kresna tabrak Toyota Rush
News

Cerita Mengerikan Toyota Rush Saat Ditabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo

finnews.id – Suasana pagi di Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, mendadak berubah mencekam....

Longsor Cilacap
News

Satu Korban Longsor Cilacap Kembali Ditemukan, Daftar Identitas 12 Jenazah Korban

finnews.id – Satu lagi korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten...

Fitur Steam Machine
TeknoUncategorized

Fitur Steam Machine: Mini, Canggih, Gaming 4K 60 FPS tanpa Bising

finnews.id – Valve menghadirkan Steam Machine yang menggabungkan desain ringkas dengan performa...