Home News Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan
NewsUncategorized

Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan

Pergub 33/2025

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Peraturan Gubernur atau Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 itu buah pemikiran bersama Pemprov dan DPRD NTT. Pergub tersebut bukan untuk membebani nelayan, tetapi untuk menata kembali ulang tata kelola aset Pemdi Pelabuhan Perikanan Tenau, Oeba dan PPI lainnya di NTT.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid mengklarifikasi kritik publik terkait kenaikan tarif retribusi 300 persen sesuai Pergub NTT tersebut.

 

“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” kata Sulastri di Kupang, Senin 29 September 2025.

 

Isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian tarif, antara lain:

  • Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
  • Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
  • Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
  • Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.

Sulastri menilai tarif baru tersebut masih wajar. Ia mencontohkan, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya sekitar Rp205, dengan opsi pembayaran secara angsuran.

Ia juga menegaskan, kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku mulai 2026. Untuk 2025, pembayaran masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.

 

Nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang menilai kenaikan tarif retribusi daerah hingga 300 persen sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 ‘mencekik leher’ alias sangat memberatkan. Mereka pun tegas menolak Pergub tersebut.

Koordinator Pedagang dan Nelayan PPI Oeba-Kota Kupang, Habel Missa kepada media di Kupang pada Minggu sore, 28 September 2025 menilai kebijakan Gubernur NTT itu sangat merugikan mereka.

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran
News

Pesta Tahun Baru Berujung Petaka, Vila di Pecatu Bali Ludes Terbakar Akibat Kembang Api

finnews.id – Euforia perayaan malam Tahun Baru 2026 di Bali berubah menjadi...

Pelunasan Biaya Haji Tahap II dibuka
News

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Mulai Besok, Jamaah Diminta Segera Bersiap

finnews.id – Kabar penting bagi jamaah calon haji asal Provinsi Jambi. Kantor...

Parkir liar
News

Juru Parkir Liar Resahkan Warga, Wali Kota Medan Murka, Kerahkan Pasukan untuk Sapu Bersih

finnews.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menginstruksikan seluruh jajarannya...

Banjir Bandang
News

Tahun Baru Bencana Baru, Banjir Bandang Kembali Terjang Agam Suara Gemuruh Bikin Warga Panik

finnews.id – Banjir bandang kembali menerjang kawasan Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan...