Jangan Sampai Terlewat!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini hanya berlaku hingga 30 September 2025. Setelah tanggal tersebut, denda dan beban pajak kembali berlaku normal.
Bagi masyarakat yang masih menunggak, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak.
Dengan begitu, tidak hanya kewajiban terpenuhi, tetapi juga ikut mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.