Home News Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!
News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan segera berakhir pada 30 September 2025.

Bagi masyarakat yang masih menunggak pajak, inilah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Lewat kebijakan pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

  1. Penghapusan denda pajak kendaraan – semua tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dibebankan.

  2. Diskon pokok tunggakan pajak – keringanan untuk pelunasan pajak pokok yang masih menunggak.

  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II – sangat membantu bagi yang ingin balik nama kendaraan bekas.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopi

  • Surat kuasa bila diurus orang lain

Selain itu, wajib pajak perlu menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok tahun berjalan (2025).

Bagi pajak kendaraan lima tahunan, pemilik juga wajib membawa unit kendaraan ke Samsat Induk untuk cek fisik.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online

Tak perlu bingung, karena besaran pajak dapat dicek dengan mudah secara online melalui kanal resmi Bapenda Jawa Barat di:
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Dengan layanan digital ini, masyarakat bisa mengetahui rincian tagihan sebelum datang langsung ke Samsat.

Jam Layanan Samsat untuk Pemutihan Pajak Jawa Barat

Selama program pemutihan pajak berlangsung, layanan Samsat di Jawa Barat dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

  • Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

  • Minggu: 08.00 – 14.00 WIB (khusus Jawa Barat, kecuali libur nasional atau cuti bersama).

Jam layanan ekstra di akhir pekan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sibuk pada hari kerja agar tetap bisa melunasi kewajiban pajaknya.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...