“Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, Wajib Pajak harus mencari tahu Perda tentang pajak daerah di lokasi tanah/bangunan tersebut berada.
Cara yg paling gampang adalah meminta informasi ke kantor ATR/BPN yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah/bangunan yang diwariskan tersebut,” pungkasnya.