finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim dirinya tidak bersalah.
Ia tidak melakukan apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
“Saya tidak melakukan apa pun,” kata Nadiem saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta dan digelandang ke mobil tahanan sudah mengenakan rompi berwarna merah, Kamis sore.
Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menyatakan Tuhan akan melindungi dirinya dan kebenaran akan terkuak.
“Kebenaran akan keluar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan dirinya mengutamakan kejujuran dan integritas.
Nadiem tak lupa menyampaikan pesan untuk keluarganya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan,” ucapnya.
Siapa saja tersangkanya
Nadiem Makarim merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah:
-
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW).
-
Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
-
Serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).