Home News Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu
News

Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu

Bagikan
Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu
Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chroombook, mengenakan rompi pink - Candra Pratama -
Bagikan

finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022. Pernyataan ini ia sampaikan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).

Dengan wajah tenang, Nadiem menegaskan bahwa hidupnya selalu berpegang pada integritas dan kejujuran. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem di hadapan awak media sebelum digiring ke mobil tahanan, Kamis, 4 September 2025.

Integritas Jadi Modal Hidup

Mantan CEO Gojek itu mengaku menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam hidup maupun saat mengemban jabatan publik. “Bagi saya, seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” ujarnya menambahkan.

Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 08.53 WIB, mengenakan kemeja hijau army dengan celana hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi jalannya pemeriksaan.

Penahanan dan Proses Hukum

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Tersangka Lain dan Kerugian Negara

Selain Nadiem, terdapat empat nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar).

Kejagung mengungkapkan, akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara merugi sekitar Rp1,98 triliun.

Latar Belakang Proyek Laptop Chromebook

Proyek pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program ini bertujuan menyediakan perangkat teknologi untuk mendukung pembelajaran di sekolah. Namun, penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan hingga distribusi laptop.

Pembelaan Nadiem

Meski status tersangka telah melekat, Nadiem memilih menekankan pada keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap. “Tuhan akan melindungi saya, insyaallah,” ucapnya singkat.

Dengan sikap tenang, Nadiem menegaskan akan menghadapi proses hukum dengan kepala tegak, sembari menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum untuk mendampingi. (CANDRA PRATAMA)

 

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...