finnews.id – Kehilangan sertifikat tanah bisa bikin panik siapa saja. Apalagi, sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang menjadi bukti sah kepemilikan lahan.
Tapi jangan khawatir, jika sertifikat tanah hilang, Anda tetap bisa mengurus sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat.
Namun, sebelum mengurusnya, penting untuk tahu biaya urus sertifikat tanah hilang, syarat dokumen, serta alur proses penerbitannya.
Dengan begitu, Anda tidak bingung saat datang ke loket pelayanan BPN.
Sebagai Gambaran Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, biaya yang dikenakan untuk mengurus sertifikat tanah hilang adalah Rp 350.000 per sertifikat.
Rincian biaya tersebut adalah:
- Biaya sumpah: Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk ongkos pengumuman kehilangan sertifikat tanah di media cetak atau surat kabar harian setempat, yang wajib ditanggung pemohon.
Yang perlu Anda tahu, sertifikat tanah pengganti punya kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang.
Nomor registrasi, data pada buku tanah, dan surat ukur tetap sama, hanya dokumennya yang diganti.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Untuk membuat sertifikat tanah pengganti, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi identitas diri (KTP dan KK), dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi Akta Pendirian & Pengesahan Badan Hukum (untuk badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah lama (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak/pihak yang kehilangan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Catatan: Tanpa dokumen lengkap ini, Kantah tidak akan memproses permohonan Anda.
Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Agar lebih jelas, berikut tahapan atau alur lengkapnya:
1. Buat Surat Pernyataan Kehilangan
Pemohon harus membuat surat pernyataan di bawah sumpah yang dilakukan di hadapan Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk.
2. Serahkan Dokumen ke Kantah
Semua syarat yang sudah lengkap dibawa ke loket pelayanan Kantah untuk diperiksa petugas.
3. Lakukan Pembayaran
Jika dokumen lengkap, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya resmi sebesar Rp 350.000.
4. Pengumuman Kehilangan
Kantah akan mengumumkan kehilangan sertifikat tanah melalui surat kabar lokal (biaya ditanggung pemohon), papan pengumuman di Kantah, atau papan di sekitar lokasi tanah.