3. Profesional dan Konsultan
Dokter, pengacara, notaris, desainer grafis, dan profesi lainnya yang memiliki penghasilan sendiri juga wajib zakat jika total penghasilannya melebihi nishab dan kebutuhan pokok.
4. Pemilik Usaha Kecil
Usaha mikro juga dikenai zakat jika pemiliknya menerima keuntungan bersih yang melebihi batas nishab. Namun, zakat usaha juga memiliki ketentuan tersendiri yang perlu kamu pahami lebih lanjut.
Mengapa Kamu Perlu Memahami Kriteria Ini?
Banyak orang mengira zakat hanya berlaku untuk orang kaya. Padahal zakat penghasilan menyasar siapa pun yang memiliki kelebihan rezeki. Dengan memahami kriterianya, kamu bisa menilai secara objektif apakah kamu termasuk yang wajib zakat atau belum.
Selain itu, pengetahuan ini juga mencegahmu dari kelalaian. Kamu tidak ingin kan rezekimu tertahan hanya karena lupa mengeluarkan hak orang lain?
Kesimpulan
Zakat pendapatan hanya wajib bagi orang yang memenuhi kriteria tertentu: penghasilan bersih melebihi nishab, bersumber dari pekerjaan halal, dan cukup untuk kebutuhan pokok. Kalau kamu sudah memenuhi syarat itu, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Tapi jika kamu masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, zakat tidak menjadi kewajibanmu. Islam hadir dengan keadilan dan kasih sayang, tidak pernah memberatkan umatnya.
Jadi, mari evaluasi penghasilanmu dengan jujur. Kalau kamu sudah layak zakat, jangan tunda lagi. Salurkan zakatmu dengan niat tulus agar rezekimu semakin bersih dan berkah.