Home Lifestyle Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam
Lifestyle

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam

Bagikan
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan, Image: DALL·E 3
Bagikan

3. Profesional dan Konsultan

Dokter, pengacara, notaris, desainer grafis, dan profesi lainnya yang memiliki penghasilan sendiri juga wajib zakat jika total penghasilannya melebihi nishab dan kebutuhan pokok.

4. Pemilik Usaha Kecil

Usaha mikro juga dikenai zakat jika pemiliknya menerima keuntungan bersih yang melebihi batas nishab. Namun, zakat usaha juga memiliki ketentuan tersendiri yang perlu kamu pahami lebih lanjut.

Mengapa Kamu Perlu Memahami Kriteria Ini?

Banyak orang mengira zakat hanya berlaku untuk orang kaya. Padahal zakat penghasilan menyasar siapa pun yang memiliki kelebihan rezeki. Dengan memahami kriterianya, kamu bisa menilai secara objektif apakah kamu termasuk yang wajib zakat atau belum.

Selain itu, pengetahuan ini juga mencegahmu dari kelalaian. Kamu tidak ingin kan rezekimu tertahan hanya karena lupa mengeluarkan hak orang lain?

Kesimpulan

Zakat pendapatan hanya wajib bagi orang yang memenuhi kriteria tertentu: penghasilan bersih melebihi nishab, bersumber dari pekerjaan halal, dan cukup untuk kebutuhan pokok. Kalau kamu sudah memenuhi syarat itu, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Tapi jika kamu masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, zakat tidak menjadi kewajibanmu. Islam hadir dengan keadilan dan kasih sayang, tidak pernah memberatkan umatnya.

Jadi, mari evaluasi penghasilanmu dengan jujur. Kalau kamu sudah layak zakat, jangan tunda lagi. Salurkan zakatmu dengan niat tulus agar rezekimu semakin bersih dan berkah.

Bagikan
Artikel Terkait
Tahun Kuda Api 2026, Bawa Musibah atau Justru Keberuntungan
Lifestyle

Tahun Kuda Api 2026: Bawa Musibah atau Justru Keberuntungan?  

Individu yang lahir di Tahun Kuda Api kerap digambarkan sebagai pemikir berani,...

Lifestyle

Tangani Daur Ulang Sampah Plastik, Pemprov DKI Kerjasama dengan Swasta untuk Berinovasi

Ke depan, layanan ini ditargetkan bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta dengan nilai...

Lifestyle

Gubernur DKI Jakarta Larang Pesta Kembang api saat Malam Tahun Baru 2026

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tidak akan ada...

Jadwal cuti bersama Desember 2025
Lifestyle

Cuti Bersama Desember 2025 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap Libur Natal dan Akhir Tahun

Menyelesaikan pekerjaan mendesak sebelum 25 Desember 2025 Menyesuaikan jadwal rapat dan pelayanan...