Home Lifestyle Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam
Lifestyle

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam

Bagikan
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan, Image: DALL·E 3
Bagikan

3. Penghasilan Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok

Seseorang baru wajib zakat jika penghasilannya tidak hanya mencukupi kebutuhan dasarnya, tetapi juga memiliki kelebihan. Kebutuhan pokok ini meliputi makan, tempat tinggal, biaya hidup keluarga, pendidikan dasar, dan utang konsumtif mendesak.

Jika setelah memenuhi semua kebutuhan itu, kamu masih memiliki sisa penghasilan dan totalnya melebihi nishab, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Contoh Praktis Menentukan Kewajiban Zakat

Agar kamu tidak bingung, mari kita lihat contoh sederhana.

Misalnya:

  • Gaji bersih per bulan: Rp9.000.000

  • Kebutuhan dasar dan utang pokok: Rp1.500.000

  • Sisa penghasilan: Rp7.500.000

Karena sisa penghasilan lebih dari Rp7 juta dan sudah melebihi kebutuhan dasar, maka kamu wajib mengeluarkan infaq wajib ini. Hitungannya adalah:

2,5% × Rp7.500.000 = Rp187.500

Kamu bisa menyisihkan zakat ini setiap bulan atau mengakumulasikannya lalu membayar setahun sekali. Dua-duanya sah secara syariat.

Bagaimana Jika Penghasilannya Tidak Mencapai Nishab?

Ini penting untuk kamu pahami. Tidak semua orang wajib zakat. Jika gajimu masih di bawah nishab, atau bahkan penghasilanmu belum mencukupi kebutuhan hidup, maka kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

Sebaliknya, kamu justru bisa menjadi penerima zakat jika termasuk golongan yang berhak, seperti fakir, miskin, atau orang berutang dalam kondisi terdesak. Islam tidak pernah membebani seseorang melebihi kemampuannya.

Namun jika kamu tetap ingin berbagi, kamu bisa bersedekah. Sedekah tidak memiliki batas minimum dan tetap bernilai ibadah.

Apakah Zakat Ini Berlaku untuk Semua Profesi?

Zakat penghasilan berlaku untuk berbagai jenis profesi. Berikut beberapa contoh yang relevan:

1. Karyawan Tetap

Setiap bulan kamu menerima gaji yang relatif stabil. Jika gajimu bersih melebihi nishab dan kamu tidak memiliki utang besar, maka kamu wajib zakat.

2. Freelancer dan Pekerja Lepas

Kamu tetap wajib zakat jika penghasilan bulananmu rata-rata sudah mencapai nishab, meski tidak tetap. Catat gaji selama setahun, lalu hitung infaq berdasarkan total penghasilan bersih.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Bahan Alami Pencegah Kecoak Main ke Rumah

Cara mengusir kecoak rempah satu ini adalah cukup dengan menghaluskan daun salam...

Sertifikasi konten kreator
Lifestyle

Konten Kreator Bakal Disertifikasi Pemerintah, Begini Tanggapan Resmi dari YouTube Indonesia

finnews.id – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana sertifikasi bagi kreator konten dan...

Lifestyle

Kasus Flu Naik hampir 40 Persen, Masyarakat Diajak Waspadai Penyakit Musiman

finnews.id – Memasuki akhir tahun dan musim hujan, risiko penyakit musiman seperti...

Lifestyle

4 Tempat di Dunia yang Melarang Selfie: Dari Makkah hingga Danau Tahoe, Ini Alasannya!

Pemerintah Pamplona mengeluarkan aturan bahwa siapa pun yang membahayakan diri sendiri demi...