Home Lifestyle Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam
Lifestyle

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam

Bagikan
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan, Image: DALL·E 3
Bagikan

3. Penghasilan Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok

Seseorang baru wajib zakat jika penghasilannya tidak hanya mencukupi kebutuhan dasarnya, tetapi juga memiliki kelebihan. Kebutuhan pokok ini meliputi makan, tempat tinggal, biaya hidup keluarga, pendidikan dasar, dan utang konsumtif mendesak.

Jika setelah memenuhi semua kebutuhan itu, kamu masih memiliki sisa penghasilan dan totalnya melebihi nishab, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Contoh Praktis Menentukan Kewajiban Zakat

Agar kamu tidak bingung, mari kita lihat contoh sederhana.

Misalnya:

  • Gaji bersih per bulan: Rp9.000.000

  • Kebutuhan dasar dan utang pokok: Rp1.500.000

  • Sisa penghasilan: Rp7.500.000

Karena sisa penghasilan lebih dari Rp7 juta dan sudah melebihi kebutuhan dasar, maka kamu wajib mengeluarkan infaq wajib ini. Hitungannya adalah:

2,5% × Rp7.500.000 = Rp187.500

Kamu bisa menyisihkan zakat ini setiap bulan atau mengakumulasikannya lalu membayar setahun sekali. Dua-duanya sah secara syariat.

Bagaimana Jika Penghasilannya Tidak Mencapai Nishab?

Ini penting untuk kamu pahami. Tidak semua orang wajib zakat. Jika gajimu masih di bawah nishab, atau bahkan penghasilanmu belum mencukupi kebutuhan hidup, maka kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

Sebaliknya, kamu justru bisa menjadi penerima zakat jika termasuk golongan yang berhak, seperti fakir, miskin, atau orang berutang dalam kondisi terdesak. Islam tidak pernah membebani seseorang melebihi kemampuannya.

Namun jika kamu tetap ingin berbagi, kamu bisa bersedekah. Sedekah tidak memiliki batas minimum dan tetap bernilai ibadah.

Apakah Zakat Ini Berlaku untuk Semua Profesi?

Zakat penghasilan berlaku untuk berbagai jenis profesi. Berikut beberapa contoh yang relevan:

1. Karyawan Tetap

Setiap bulan kamu menerima gaji yang relatif stabil. Jika gajimu bersih melebihi nishab dan kamu tidak memiliki utang besar, maka kamu wajib zakat.

2. Freelancer dan Pekerja Lepas

Kamu tetap wajib zakat jika penghasilan bulananmu rata-rata sudah mencapai nishab, meski tidak tetap. Catat gaji selama setahun, lalu hitung infaq berdasarkan total penghasilan bersih.

Bagikan
Artikel Terkait
Tahun Kuda Api 2026, Bawa Musibah atau Justru Keberuntungan
Lifestyle

Tahun Kuda Api 2026: Bawa Musibah atau Justru Keberuntungan?  

Individu yang lahir di Tahun Kuda Api kerap digambarkan sebagai pemikir berani,...

Lifestyle

Tangani Daur Ulang Sampah Plastik, Pemprov DKI Kerjasama dengan Swasta untuk Berinovasi

Ke depan, layanan ini ditargetkan bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta dengan nilai...

Lifestyle

Gubernur DKI Jakarta Larang Pesta Kembang api saat Malam Tahun Baru 2026

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tidak akan ada...

Jadwal cuti bersama Desember 2025
Lifestyle

Cuti Bersama Desember 2025 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap Libur Natal dan Akhir Tahun

Menyelesaikan pekerjaan mendesak sebelum 25 Desember 2025 Menyesuaikan jadwal rapat dan pelayanan...