Pasal tersebut dikenakan karena adanya dugaan kuat bahwa para tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta merugikan keuangan negara secara masif.
KPK: Sektor Pengadaan Lahan Rawan Korupsi
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur, merupakan salah satu titik rawan korupsi.
“KPK menyadari, sektor PBJ merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi di lingkup korporasi,” tutup Asep. (Ayu Novita)