finnews.id – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebut klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik mantan Menteri BUMN tersebut.
“Hingga saat irtners, dalam keterangan persnya, Rabu, 9 Juli 2025.
Johanes jugani, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka,” tegas Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan dari Johanes Dipa Widjaja & Pa memastikan tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jatim yang membenarkan kabar penetapan tersangka. Bahkan, menurutnya, pernyataan pihak kepolisian dalam sejumlah pemberitaan tidak pernah menyebut secara eksplisit bahwa Dahlan Iskan berstatus tersangka.
“Kami menilai isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, untuk mengganggu proses hukum perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Johanes.
Saat ini, Dahlan Iskan terlibat dalam perkara perdata serta permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Namun, Johanes menegaskan bahwa kliennya bukan pihak terlapor dalam perkara pidana yang ramai diperbincangkan.
“Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya juga dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka, dan telah ditangguhkan penyidik karena masih berlangsungnya proses perkara perdata,” tambahnya.
Kuasa hukum menilai pemberitaan yang menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka merupakan bentuk penggiringan opini publik yang keji. “Ini fitnah dan merupakan character assassination terhadap klien kami,” ujar Johanes.
Meski demikian, pihaknya tetap menaruh kepercayaan pada profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur. “Kami yakin Polda Jatim tidak akan membiarkan proses hukum dicemari kepentingan pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami,” tutup Johanes. (*)