fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menyeret lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi pencairan dana sebesar Rp2 miliar.
“KPK mendapatkan informasi terkait pencairan sejumlah dana sekitar Rp2 miliar, kemudian tim turun di lapangan untuk melakukan penelusuran,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Hasil penelusuran itu mengarah kepada transaksi dugaan suap kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, melalui perantara.
“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar) di Padang Sidempuan,” jelas Budi.
Setelah itu, KPK juga mengamankan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, serta Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.
“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” tambahnya.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.
“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi pintu awal untuk mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujar Budi.
Adapun kasus ini terbagi menjadi dua klaster proyek. Klaster pertama, terkait proyek di Dinas PUPR Sumut, mencakup:
- preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar)
- preservasi tahun 2024 (Rp17,5 miliar)
- rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025
- preservasi tahun 2025
Sementara klaster kedua mencakup proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga, dua pihak swasta yakni M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.