finnews.id – Pernahkah kamu merasa dikejar-kejar telepon dan pesan ancaman hanya karena terlambat membayar pinjaman online? Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay wajib kamu ketahui agar bisa lebih waspada sebelum memutuskan meminjam. Fenomena teror penagihan ini semakin marak, bahkan menimpa banyak orang dari berbagai latar belakang. Nah, mari kita bahas lebih dalam, supaya kamu tidak menjadi korban berikutnya.
Fenomena Teror Saat Gagal Bayar Pinjol
Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay terus bertambah seiring makin banyaknya platform pinjaman berbasis digital. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2025, pengaduan terkait penagihan kasar pinjaman online meningkat hingga 23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Seperti dikutip dari OJK.go.id, banyak perusahaan pinjol ilegal masih beroperasi dengan cara-cara intimidatif. Mereka tak segan menyebarkan data pribadi, menghubungi kontak darurat, hingga mengancam menyebarkan foto editan ke media sosial.
Siapa Saja yang Masuk Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror Saat Galbay?
Berikut daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay, seperti dilansir dari laporan resmi Satgas Waspada Investasi dan berbagai pengakuan korban di media sosial:
-
AdaKami (Ilegal/Oknum Kolektor)
Meski terdaftar di OJK, beberapa nasabah mengaku diteror oleh oknum penagih yang melanggar aturan. -
Easy Cash (Oknum Kolektor)
Beberapa testimoni di forum online menyebutkan penagihan dilakukan dengan nada ancaman meski keterlambatan baru sehari. -
PinjamanGo (Ilegal/Oknum Kolektor)
Nama aplikasi ini muncul dalam banyak aduan ke OJK karena penagihan dengan ancaman sebar data. -
DanaRupiah (Oknum Kolektor)
Ada laporan penagihan kasar, walau aplikasi ini sebenarnya legal. -
Rupiah Cepat (Oknum Kolektor/Ilegal)
Termasuk yang sering disebut-sebut memanfaatkan foto atau data pribadi sebagai alat intimidasi.
Perlu dicatat, tidak semua kolektor dari aplikasi legal bertindak kasar. Namun, sering muncul keluhan soal penagihan tak manusiawi, yang mencoreng nama platform resmi.
Bagaimana Melindungi Diri?
Supaya tidak terjebak daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay, langkah pencegahan mutlak dilakukan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
✅ Periksa Legalitas di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu daftar pinjol legal di laman resmi OJK. Jangan tergiur kemudahan cair dana instan.
✅ Baca Syarat & Ketentuan
Jangan langsung klik “Setuju”. Baca semua klausul, terutama soal bunga, denda, dan cara penagihan.
✅ Jangan Bagikan Akses Kontak
Sebisa mungkin hindari aplikasi yang meminta akses ke daftar kontakmu.
✅ Laporkan Jika Diteror
Jika mendapat ancaman atau teror, segera lapor ke OJK, Kominfo, atau polisi. Simpan semua bukti pesan atau rekaman telepon.
Kesimpulan: Bijak Sebelum Pinjam
Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay menjadi pengingat penting bahwa kecepatan pencairan dana tak sebanding dengan risiko psikologis jika gagal bayar. Utamakan meminjam dari lembaga resmi, pahami konsekuensi bunga dan denda, serta gunakan pinjol hanya dalam keadaan benar-benar darurat. Karena, sekali data pribadimu tersebar, penyesalan bisa datang berkali lipat.
Ingat, 28 Juni 2025 ini, OJK terus mengimbau masyarakat lebih bijak memilih platform pinjaman online. Jangan tunggu sampai teror datang ke ponselmu! (*)